JAKARTA — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mendampingi sejumlah kepala daerah menemui Dirjen Minerba Tri Winarno di ruang kerjanya. Agenda utamanya kepastian hukum tambang rakyat yang selama ini menjadi tumpuan hidup warga di tiga kabupaten.
Gubernur didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu. Para bupati dan wakil bupati hadir menyampaikan kondisi wilayah masing-masing terkait pengelolaan WPR.
Wardoyo menjelaskan, agenda utama pertemuan adalah kepastian Keputusan Menteri ESDM atas penetapan 14 blok penyusunan dokumen pengelolaan WPR. Dokumen itu telah disusun Direktorat Jenderal Minerba sejak 2025.
Ke-14 blok tersebut terdiri atas 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo, dan satu blok di Kabupaten Gorontalo Utara.
"Keputusan Menteri ini sudah sangat ditunggu masyarakat karena menjadi salah satu syarat dasar untuk terbitnya IPR di tiga kabupaten tersebut," jelas Wardoyo.
Dirjen Minerba Tri Winarno memastikan pengesahan Menteri ESDM atas 14 blok itu ditargetkan terbit paling lambat November 2026.
Gubernur Gusnar juga menyampaikan usulan penghapusan sejumlah blok WPR yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 71 Tahun 2026. Dari total 97 blok WPR untuk Provinsi Gorontalo, sejumlah wilayah dinilai tidak sesuai peruntukan maupun berpotensi minim.
Usulan penghapusan mencapai 28 blok. Sebagian besar berada di Kabupaten Pohuwato, sisanya tersebar di sejumlah kabupaten/kota lain.
Pemerintah pusat memastikan proses