Dinas Parekrafpora Gorontalo Dukung DPRD Pohuwato Susun Ranperda Ekraf dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Penulis: Feri Andika  •  Selasa, 08 September 2026 | 15:16:02 WIB
Pansus III DPRD Pohuwato berfoto bersama Sekretaris Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo, Romi Moge, usai audiensi penyusunan Ranperda Ekraf di kantor dinas setempat, Senin (7/9/2026).

GORONTALO — Rombongan Pansus III DPRD Pohuwato diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo, Romi Moge, bersama Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan jajarannya. Audiensi berlangsung di kantor dinas setempat, Senin (7/9/2026).

Romi Moge menilai inisiatif legislatif tersebut menjadi dasar hukum yang jelas bagi pengembangan ekonomi kreatif di Pohuwato. Menurutnya, daerah itu memiliki banyak potensi yang belum tergarap optimal.

"Pohuwato memiliki potensi besar. Karena itu, perlu ada aturan yang bisa melindungi dan mendukung para pelaku ekonomi kreatif agar dapat berkembang secara berkelanjutan," kata Romi dalam keterangannya, Senin.

Perda Bukan Sekadar Payung Hukum Program Pemerintah

Romi menjelaskan, keberadaan Perda nantinya tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program. Regulasi ini diharapkan mampu membuka ruang kolaborasi yang lebih luas.

Kerja sama yang dimaksud melibatkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas, perguruan tinggi, hingga masyarakat. Dengan begitu, ekosistem ekonomi kreatif bisa tumbuh dari berbagai sisi, bukan hanya bergantung pada anggaran daerah.

Masukan Soal Kekayaan Intelektual: Jangan Berhenti di Pendaftaran

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo, Supriyatno Kusnadi, menyoroti aspek perlindungan kekayaan intelektual dalam Ranperda tersebut. Ia mengingatkan Pohuwato memiliki kekayaan budaya dan produk unggulan yang perlu dilindungi.

Beberapa yang disebutkan meliputi pengetahuan tradisional, budaya tradisional, serta produk pertanian, peternakan, dan perikanan khas daerah. Selain itu, pelaku UMKM dan usaha rintisan dinilai perlu didampingi untuk mengurus hak cipta, merek, paten, maupun desain produk.

"Anggaran jangan hanya untuk pendaftaran. Setelah itu juga perlu ada dukungan untuk promosi, pemasaran, pengembangan usaha, dan bantuan hukum jika terjadi pelanggaran," jelas Supriyatno.

Penyusunan Ranperda Diminta Selaras dengan Aturan Pusat

Dalam kesempatan itu, Dinas Parekrafpora juga menekankan pentingnya sinkronisasi penyusunan Ranperda dengan regulasi pemerintah pusat mengenai perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini krusial agar program yang tertuang dalam Perda nantinya dapat dieksekusi dan mendapat alokasi APBD.

Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten juga perlu diatur tegas. Tujuannya, tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan di lapangan yang kerap menghambat realisasi program.

Desa Kreatif dan Teknologi Digital Jadi Arahan Pengembangan

Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo berharap kedua Ranperda itu mampu menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Pohuwato. Sejumlah skema pengembangan bisa dijalankan, mulai dari pembentukan Desa Kreatif hingga penyediaan ruang bagi pelaku kreatif.

Pembinaan talenta lokal dan pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas pasar juga menjadi catatan penting. Dengan adanya kepastian aturan dan dukungan berbagai pihak, ekonomi kreatif Pohuwato diharapkan mampu mendorong perekonomian daerah secara lebih signifikan.

Reporter: Feri Andika
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top