Program Pembebasan Pajak Kendaraan di Gorontalo Berakhir, 22.913 Wajib Pajak Bayar Tunggakan Rp8,6 Miliar

Penulis: Eri Subagio  •  Kamis, 03 September 2026 | 14:17:02 WIB
Warga memadati loket pembayaran pada hari terakhir program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Gorontalo, 31 Agustus 2026.

GORONTALO — Antusiasme warga membayar pajak kendaraan bermotor di Gorontalo masih tinggi bahkan di penghujung program pembebasan tunggakan yang digelar Bapenda sejak 10 sampai 31 Agustus 2026. Pada hari terakhir, 2.178 wajib pajak melakukan pembayaran dengan realisasi Rp817,84 juta. Sebanyak 1.829 di antaranya menikmati fasilitas pembebasan sanksi.

Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan capaian program ini signifikan. Ia mencatat total penerimaan selama periode tersebut menembus Rp8,622 miliar yang berasal dari 22.913 transaksi pembayaran.

Pembebasan Sanksi Jadi Daya Tarik Utama

Fasilitas yang ditawarkan dalam program ini mencakup penghapusan pokok tunggakan dan sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak. Kebijakan itu diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Selama pelaksanaan program, tercatat sebanyak 22.913 wajib pajak melakukan pembayaran, dengan realisasi penerimaan PKB mencapai Rp8,622 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.058 wajib pajak atau sekitar 61,35 persen memanfaatkan fasilitas pembebasan," kata Danial, Rabu (2/9/2026).

Kenapa Program Tidak Diperpanjang?

Pemerintah memutuskan mengakhiri program tepat waktu meski animo masyarakat masih tinggi. Danial menegaskan konsistensi kebijakan ini penting untuk membangun budaya kepatuhan pajak sekaligus menjaga rasa keadilan bagi warga yang selama ini membayar tepat waktu.

"Masyarakat telah diberikan kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan," ujarnya.

Perpanjangan program justru berisiko memunculkan kecenderungan wajib pajak menunda pembayaran dengan harapan kembali memperoleh keringanan serupa di masa mendatang. Setelah program berakhir, pelayanan pembayaran PKB kembali berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Arah Kebijakan Berikutnya

Bapenda bersama Tim Pembina Samsat menyiapkan sejumlah langkah lanjutan setelah program usai. Pemutakhiran data kendaraan menjadi prioritas, khususnya untuk unit yang telah dijual, rusak, hilang, pindah daerah, atau tidak lagi dikuasai pemilik lama.

Intensifikasi penagihan tunggakan juga akan diperketat. Di sisi lain, Bapenda berencana mengoptimalkan layanan Samsat Keliling, pelayanan malam, jemput bola, serta memperluas kanal pembayaran digital agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.

Operasi Kepatuhan Digencarkan

Operasi kepatuhan kendaraan bermotor bersama Ditlantas Polda Gorontalo dan PT Jasa Raharja akan ditingkatkan. Seluruh pelaksanaan program dievaluasi menyeluruh sebagai bahan penyusunan kebijakan peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan PKB ke depan.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top