GORONTALO — Kritik tajam terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kembali mengemuka di ruang publik. Kali ini, sorotan tidak ditujukan pada kasus-kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan pada akar persoalan yuridis: rumusan norma Pasal 2 dan Pasal 3 yang dinilai multi-tafsir dan rentan menjerat aparatur negara maupun pelaku usaha dalam ketidakpastian hukum.
Dalam analisisnya, Romli Atmasasmita menyoroti praktik penegakan hukum yang selama ini kerap kesulitan membedakan mana perbuatan yang masuk kategori pelanggaran administratif dan mana yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Persoalan ini semakin runyam ketika menyangkut kerugian keuangan negara yang harus dibedakan secara tegas dari kerugian finansial badan usaha yang merupakan konsekuensi risiko bisnis (business judgment rule).
Pasal 2 UU Tipikor menjerat setiap orang yang "secara melawan hukum" memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara. Sementara itu, Pasal 3 menjerat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi, dengan ancaman penjara minimal satu tahun.
Kekaburan makna dalam kedua pasal tersebut, menurut Romli, menimbulkan ketidakpastian mengenai syarat-syarat objektif suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Implikasinya, aparat penegak hukum memiliki ruang diskresi yang sangat lebar dalam menafsirkan sebuah perkara, yang berpotensi menciptakan disparitas penanganan kasus dan mengundang pertanyaan publik tentang kebenaran proses hukum yang berjalan.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Dalam praktik peradilan, banyak terdakwa yang mengajukan keberatan dengan dalih perbuatannya murni kebijakan administratif atau keputusan bisnis yang keliru, bukan niat jahat untuk memperkaya diri. Namun, karena rumusan "secara melawan hukum" dalam Pasal 2 tidak memberikan batasan eksplisit, majelis hakim kerap memiliki interpretasi yang berbeda-beda antara satu kasus dengan kasus lainnya.
Ketidakjelasan batas norma ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga pada iklim investasi dan tata kelola pemerintahan. Pejabat publik dan direksi BUMN kerap dihantui kekhawatiran berlebihan dalam mengambil keputusan strategis karena takut terjerat Pasal 2 dan Pasal 3. Kondisi ini berpotensi melumpuhkan inovasi dan keberanian mengambil keputusan yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
Romli menegaskan bahwa pembaruan hukum acara dan materiil dalam pemberantasan korupsi sudah menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa adanya