Puluhan Pemilik Rental Kendaraan di Gorontalo Masih Menunggu Pembayaran Penas Tani Nelayan 2026, Pemprov Didorong Tak Bersembunyi di Balik Istilah Bisnis

Penulis: Haris Maulana  •  Senin, 27 Juli 2026 | 21:14:02 WIB
Puluhan pemilik kendaraan rental menyampaikan keluhan terkait pembayaran jasa Penas Tani Nelayan 2026 yang belum diterima.

GORONTALO — Suksesnya Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII di Gorontalo pada Juni lalu menyisakan persoalan yang belum tuntas. Puluhan pemilik kendaraan rental mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas jasa yang telah mereka berikan.

Janji Mediasi Pemprov Tak Berbuah

Perwakilan pemilik rental, Sumarlin Amal, mengungkapkan persoalan ini sudah diadukan langsung kepada Gubernur Gorontalo dalam sebuah dialog. Saat itu, meski Pemprov menyatakan pembayaran bukan tanggung jawab mereka, pemerintah berjanji memfasilitasi penyelesaian dengan pihak vendor.

"Kesuksesan Penas Tani Nelayan 2026 tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan para pemilik kendaraan rental yang hingga hari ini belum menerima pembayaran. Negara harus hadir memberikan kepastian dan keadilan," ujar Sumarlin.

Sebagai tindak lanjut, Sumarlin bersama pemilik rental lainnya juga menemui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Gorontalo untuk meminta bantuan penyelesaian. Namun, hingga kini belum ada titik terang.

Pemprov: Itu Urusan Bisnis Antarperusahaan

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan mereka tidak terlibat sebagai pihak dalam perjanjian komersial sewa kendaraan untuk Penas Petani Nelayan XVII. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, menjelaskan kerja sama penyediaan armada antara konsorsium, perusahaan otobus (PO), dan pemilik rental dibangun atas dasar hubungan bisnis secara mandiri atau business to business.

"Dengan demikian, penyelesaian hak dan kewajiban merupakan tanggung jawab para pihak sesuai perjanjian yang disepakati dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sagita, Selasa (21/7/2026).

Sagita menambahkan, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Panitia Daerah Penas XVII telah diselesaikan sepenuhnya. Ia menegaskan peran pemerintah saat ini hanya sebatas memfasilitasi dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang bekerja sama.

"Peran pemerintah semata-mata memfasilitasi komunikasi agar dialog tetap berjalan dan penyelesaian dapat ditempuh secara damai sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Sagita.

Apa Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pemilik Rental?

Para pemilik rental menilai argumen Pemprov sebagai bentuk perlindungan di balik istilah business to business. Mereka mengingatkan bahwa Penas Tani Nelayan merupakan agenda negara yang menggunakan anggaran negara, sehingga pemerintah tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan mediasi lanjutan akan digelar. Para pemilik kendaraan rental berharap Pemprov Gorontalo segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar memfasilitasi dialog tanpa hasil.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: prosesnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top