GORONTALO — Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan lebih dari satu orang dalam insiden yang terjadi di Kecamatan Batuaji, Kota Batam itu. Korban berinisial R (16) diduga dikejar dua orang yang keluar dari kawasan SPPG setelah sebelumnya terlibat adu mulut dengan petugas keamanan setempat.
Peristiwa berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB saat korban hendak pulang sekolah. Sepeda motor yang dikendarainya mogok persis di depan SPPG Aviari. Korban berusaha menyalakan mesin dengan menggeber gas beberapa kali, yang memicu teguran dari petugas keamanan.
"Teguran itu kemudian berlanjut menjadi adu mulut sebelum korban meninggalkan lokasi," ujar Rizky kepada Liputan6.com, Kamis (9/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sekitar 1,5 kilometer dari SPPG, korban dihentikan dan dipukul oleh dua orang yang mengejarnya.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBHMK), Ahmad Fauzi, menyebut korban dipukul berkali-kali—sekitar lima kali mengenai kepala dan wajah. "Selain itu, korban juga mengaku sempat mendapat ancaman dari para pelaku," katanya.
Polisi mengakui terdapat perbedaan keterangan antara korban dan terduga pelaku. Korban menyebut dua orang memukulnya, sementara satu terduga pelaku yang telah diperiksa mengaku hanya dirinya yang melakukan pemukulan. "Ini yang masih kami dalami," ujar Rizky.
Penyidik juga menyelidiki peran seorang pria yang datang bersama terduga pelaku menggunakan sepeda motor. Berdasarkan keterangan sementara, pria tersebut hanya mengantar dan menunggu di atas motor saat pemukulan terjadi. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka. "Kami masih menunggu hasil visum dan melengkapi keterangan para saksi agar peristiwa ini menjadi terang," kata Rizky.
Kuasa hukum korban menilai proses penanganan perkara berjalan lambat. Meski laporan telah dibuat 18 hari lalu, penyidik baru memanggil satu orang terduga pelaku. "Padahal identitas kedua pelaku sudah jelas. Kami berharap keduanya segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fauzi.
LSBHMK meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat. Lembaga itu juga mendesak polisi melakukan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi saat ini juga mencari saksi-saksi di lokasi, termasuk warga yang disebut sempat melerai kejadian. Penyidik meminta pihak korban membantu menunjukkan identitas saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa.