GORONTALO — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) resmi menerapkan larangan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Pasal 5 ayat 2 Pergub tersebut secara eksplisit menyebutkan, "Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di Daerah." Artinya, aturan ini berlaku di semua SPBU di wilayah NTT tanpa terkecuali.
Proses identifikasi kendaraan yang menunggak pajak dilakukan dengan dua cara: manual dan elektronik. Untuk identifikasi elektronik, sistem akan diintegrasikan secara host to host antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan badan usaha pengelola SPBU. Sementara itu, identifikasi manual dibantu dengan pemasangan stiker pada kendaraan.
Pemerintah Provinsi NTT melalui Dispenda gencar melakukan pengecekan di lapangan. Kendaraan yang belum membayar pajak akan dipasangi stiker berwarna merah bertuliskan 'Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor'. Sebaliknya, kendaraan yang sudah patuh membayar pajak akan mendapatkan stiker berwarna biru.
Stiker ini menjadi acuan bagi petugas SPBU saat melayani pengisian BBM jenis Pertalite. Dengan begitu, petugas bisa langsung menolak pengisian jika kendaraan berstiker merah datang ke nozzle Pertalite.
Aturan ini tidak hanya menyasar kendaraan berplat nomor NTT. Kendaraan dari luar daerah yang melintas atau beroperasi di wilayah NTT juga dilarang mengisi BBM bersubsidi. Larangan ini berlaku di seluruh SPBU NTT tanpa pengecualian.
Gubernur NTT Melkiades Laka Lena meneken aturan ini dengan tujuan utama meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dalam penjelasan Pergub tersebut disebutkan, "Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB."
PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor, PBBKB adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan PAB adalah Pajak Alat Berat. Optimalisasi penerimaan dari tiga sektor ini menjadi sasaran utama kebijakan yang sudah berjalan setahun tersebut.