KPK Didorong Bongkar Kasus Bea Cukai Sampai ke Kementerian Lain, Ikuti Arah Alat Bukti

Penulis: Gilang Permana  •  Senin, 29 Juni 2026 | 15:15:01 WIB
KPK didorong mengusut kasus bea cukai hingga kementerian lain sesuai alat bukti.

GORONTALO — Uchok menilai publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan secara transparan. Ia menekankan bahwa KPK harus konsisten dalam berkomunikasi, tidak hanya menyampaikan janji pendalaman tanpa kejelasan. "Kalau hari ini mengatakan akan mendalami, publik berhak mengetahui sejauh mana pendalaman itu berkembang," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (29/6).

Pembuktian di Pengadilan, Bukan di Mikrofon

Pernyataan Uchok muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan kepabeanan. Ia mengingatkan bahwa sistem impor melibatkan banyak kementerian, perizinan, dan jalur administrasi. Oleh karena itu, pembongkaran harus mengikuti ke mana alat bukti mengarah, bukan mengikuti siapa yang paling ramai dibicarakan.

"Saya ini orang anggaran. Sudah puluhan tahun mengkritik uang negara. Jadi kalau ada perkara besar, saya selalu melihat satu ukuran sederhana: yang dibawa ke pengadilan apa, bukan yang diteriakkan ke kamera apa," tegasnya.

Musuh Terbesar: Hilangnya Kepercayaan Publik

Menurut Uchok, musuh terbesar pemberantasan korupsi bukan hanya pelaku, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Ia mengajak semua pihak kembali pada prinsip hukum acara pidana, yakni pembuktian berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, hingga putusan hakim.

"Keberanian sesungguhnya bukan terletak pada kerasnya pernyataan. Keberanian sesungguhnya adalah konsisten membawa setiap dugaan yang memiliki alat bukti yang cukup sampai memperoleh putusan pengadilan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Konsistensi Komunikasi KPK Dipertanyakan

Uchok menyatakan menghormati kewenangan KPK dalam menentukan strategi penyidikan. Namun, ia mengingatkan agar lembaga antirasuah itu tidak membiarkan publik hidup terlalu lama dalam ruang tafsir. "Kalau tidak cukup bukti, katakan tidak cukup bukti. Kalau cukup bukti, proses," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa jika ada nama yang disebut dalam persidangan, biarkan mekanisme hukum yang menguji. Publik, lanjutnya, berhak bertanya bila ada informasi yang ramai beredar namun belum menjadi bagian dari pembuktian terbuka di pengadilan.

Reporter: Gilang Permana
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top