Pemerintah Kaji Ulang Skema Kontrak Tambang, Target Setoran Negara Lebih Cepat ala Migas

Penulis: Ivan Setiawan  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:49:01 WIB
Pemerintah kaji ulang skema kontrak tambang untuk percepat setoran negara.

GORONTALO — Wacana perubahan skema kontrak ini muncul dari evaluasi pemerintah terhadap sistem yang berlaku saat ini. Dalam aturan yang ada, perusahaan tambang menanggung sendiri seluruh biaya eksplorasi, pengembangan, produksi, hingga penjualan. Setelah itu, barulah mereka menyetorkan kewajiban ke negara berupa royalti, Pajak Penghasilan (PPh) badan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), iuran produksi, dan kewajiban pasar domestik (DMO).

Pola ini dinilai membuat penerimaan negara baru optimal di tahap akhir proyek. Sementara di sektor migas, pemerintah sudah bisa memastikan bagiannya di muka lewat skema Production Sharing Contract (PSC). Dalam PSC, proporsi bagi hasil ditetapkan sejak awal, misalnya 70 persen untuk negara dan 30 persen untuk kontraktor.

Mengapa Skema Bagi Hasil Jadi Acuan?

Yuliot menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar keinginan, melainkan hasil kajian teknis dan ekonomis yang matang. “Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga mempertimbangkan pendapatan negara,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/6).

Ia menambahkan, target utama dari kajian ini adalah percepatan pengamanan penerimaan negara. Namun, pemerintah juga tidak ingin mengabaikan iklim investasi. “Harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” tegas Yuliot.

Proses Pembahasan dan Kepastian Hukum

Kajian ini saat ini berada di tangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). Setelah rampung, hasilnya akan dibawa ke sidang kabinet untuk mendapat keputusan final. “Masih dalam pembahasan, lagi dikaji oleh (Ditjen) Minerba,” kata Yuliot.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius merombak tata kelola pertambangan. Jika skema bagi hasil diterapkan, perusahaan tambang tidak perlu lagi menunggu waktu lama untuk mendapatkan kepastian berapa bagian yang harus disetor ke negara. Sebaliknya, negara pun tak perlu menunggu hingga produksi berjalan untuk menikmati pendapatan.

Keputusan akhir ada di tangan sidang kabinet. Publik dan pelaku industri kini menunggu arah kebijakan baru yang akan menentukan masa depan sektor minerba di Indonesia.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top