GORONTALO — Keputusan tersebut diumumkan Khofifah usai rapat evaluasi di Surabaya, Sabtu (15/4). Pergeseran jadwal ini merupakan respons langsung terhadap instruksi Menteri Dalam Negeri yang menginginkan pelaksanaan WFH secara nasional terpusat di hari Jumat. “Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Khofifah dalam pernyataannya.
Perubahan hari kerja ini bukan sekadar penyesuaian administratif. Khofifah menegaskan bahwa sinkronisasi dengan pemerintah pusat menjadi prioritas utama untuk menciptakan pola kerja yang terstruktur di seluruh instansi. Sebelumnya, Pemprov Jatim menerapkan WFH setiap Rabu sejak awal tahun. “Penyesuaian ini penting agar tidak terjadi kebingungan dalam penerapan pola kerja fleksibel di berbagai tingkatan pemerintahan,” ujarnya.
Pemerintah provinsi menilai pola kerja fleksibel ini dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, Gubernur memperingatkan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh mengurangi capaian kinerja. ASN tetap wajib memenuhi target yang ditetapkan dan mencatat kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH.
Khofifah memberikan jaminan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan tetap bekerja dari kantor (WFO) bahkan hingga 100 persen. Institusi yang masuk dalam kategori ini meliputi rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Bakesbangpol.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMA, SMK, dan SLB di bawah Dinas Pendidikan juga wajib WFO penuh. Langkah ini memastikan sektor krusial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan pendidikan tetap beroperasi tanpa hambatan. Pemerintah juga menekankan komitmen terhadap layanan inklusif bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Aturan tersebut melarang ASN meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja, mewajibkan respons cepat terhadap arahan pimpinan, serta penyampaian laporan aktivitas harian beserta bukti dukung kinerja. Akuntabilitas menjadi kata kunci dalam implementasi kebijakan ini.
Pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai bahwa pola kerja ini memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Kebijakan WFH terbatas dan terukur ini diharapkan menjadi bagian dari adopsi praktik terbaik birokrasi nasional yang adaptif dan efisien.