GORONTALO — Kunjungan kerja Bapenda Provinsi Gorontalo dan Tim JPN Kejati Gorontalo diterima Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Nuryanto di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Bapenda Kota Gorontalo Zamroni Agus serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Agenda utamanya bukan penagihan, melainkan pemutakhiran data sektor usaha yang beroperasi di wilayah kota. Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menyebut pendampingan JPN dibutuhkan agar proses verifikasi punya dasar hukum yang jelas.
Kendaraan Pelat Luar Daerah Jadi Sasaran Pertama
Perhatian utama diarahkan pada kendaraan operasional perusahaan yang masih memakai nomor polisi luar daerah, padahal dipakai tetap untuk menunjang usaha di Gorontalo. Bapenda meminta perusahaan menginventarisasi kendaraan, baik yang tercatat milik sendiri, berasal dari kantor pusat, maupun dipakai lewat perjanjian sewa.
Kendaraan yang memenuhi syarat diharapkan diproses mutasi administrasinya secara bertahap agar memakai nomor polisi DM. Pendataan juga menyoroti kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk kendaraan milik aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Gorontalo.
“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk sinergi dan pendampingan hukum agar proses pendataan dan verifikasi potensi pajak daerah memiliki dasar yang jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun para pelaku usaha,” jelas Danial.
Rombongan Bapenda didampingi tiga anggota Tim JPN Kejati Gorontalo, yakni Arief Mulya Sugiharto, Norvina A. Anggowa, dan Yanto Musa.
Enam Sektor Pajak Masuk Pemetaan
Pembahasan mencakup sejumlah instrumen penerimaan sesuai kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Rinciannya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Untuk alat berat, pendataan diarahkan pada jenis dan jumlah unit, status kepemilikan, lokasi penggunaan, serta kontrak yang mendasari pemanfaatannya. Perusahaan maupun pihak ketiga yang mengoperasikan alat berat masuk dalam cakupan pemeriksaan.
Pada sektor bahan bakar, verifikasi mencakup jenis dan volume BBM yang dipakai perusahaan, sumber pasokan, pemasok atau penyalur, lokasi penyerahan, hingga mekanisme pembelian. Data itu dipakai mencocokkan potensi penerimaan PBBKB.
Pemerintah juga menaruh perhatian pada pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan operasional dan produksi. Pendataannya meliputi sumber air, volume pengambilan, tujuan penggunaan, serta sistem pengukuran yang diterapkan perusahaan.
Data Dulu, Verifikasi Kemudian
Danial menegaskan langkah bersama JPN tidak semata berorientasi pada penagihan pajak. Pemerintah ingin memastikan kelengkapan dan keakuratan data lebih dahulu sebelum menagih kewajiban perpajakan.
“Yang paling penting adalah memastikan datanya terlebih dahulu. Kendaraannya milik siapa, BBM diperoleh dari mana, alat beratnya milik sendiri atau pihak ketiga, serta sumber air dan berapa besar pemanfaatannya. Setelah data tersedia secara lengkap, selanjutnya dilakukan verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Danial.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah harus berjalan seimbang dengan kepastian hukum, iklim investasi, dan keberlangsungan kegiatan usaha. Prinsip itu yang dipegang Bapenda dalam setiap pendataan.
“Prinsip kami bukan mencari atau menambah beban baru bagi dunia usaha. Yang ingin kami pastikan adalah kewajiban perpajakan yang memang telah diatur dalam ketentuan dapat dilaksanakan secara benar, adil, dan transparan. Dengan demikian, hak daerah terpenuhi dan pelaku usaha juga memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Kolaborasi Lintas Daerah Jadi Kunci
Danial menambahkan, kenaikan PAD tidak bisa dicapai Bapenda sendirian. Dibutuhkan kerja sama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, serta pelaku usaha di lapangan.
Hasil pendataan di Kota Gorontalo akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Bagi perusahaan yang datanya belum lengkap, pemerintah daerah menyiapkan proses perbaikan administrasi secara bertahap.