GORONTALO UTARA — DPRD Kabupaten Gorontalo Utara memastikan dua produk hukum penting akan segera disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pekan ini. Wakil Ketua DPRD sekaligus pimpinan Badan Musyawarah (Banmus) setempat, Ridwan Riko Arbie, menyebutkan bahwa rapat paripurna penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 akan digelar pada Rabu, 29 Juli 2026.
Selanjutnya, pada Jumat, 31 Juli 2026, giliran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang akan dibahas dan ditetapkan. "Kami menjadwalkan rapat paripurna untuk penetapan LPJ Tahun Anggaran 2025, serta penetapan Raperda SOTK," ujar Ridwan di Gorontalo Utara, Selasa.
Alasan LPJ 2025 Harus Segera Disahkan
Proses penetapan LPJ 2025 dinilai mendesak karena seluruh pembahasan teknis terkait dokumen pertanggungjawaban tersebut telah dinyatakan rampung oleh Banmus. Dengan disahkannya LPJ, pemerintah daerah dapat segera menuntaskan siklus anggaran tahun sebelumnya dan memulai perencanaan fiskal yang lebih akuntabel.
"Penetapan Raperda LPJ 2025 perlu segera dilakukan mengingat pembahasan tersebut telah rampung," kata Ridwan menegaskan urgensi agenda tersebut.
Raperda SOTK: Kunci Percepatan Birokrasi Daerah
Selain LPJ, Raperda SOTK juga menjadi perhatian utama. Produk hukum ini dirancang untuk mempercepat penataan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Ridwan menjelaskan bahwa paripurna penetapan Raperda SOTK harus segera dilakukan agar implementasinya tidak tertunda.
"Kami menetapkan hasil pembahasan dua produk hukum ini, untuk percepatan implementasi oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berkualitas di daerah ini," jelas Ridwan. Dengan adanya aturan baru ini, dinas dan badan diharapkan bisa bekerja dengan struktur yang lebih ramping dan efektif.
Jadwal Rapat dan Target Implementasi
Banmus DPRD Gorontalo Utara telah menyusun jadwal rapat yang ketat. Rapat paripurna penetapan LPJ 2025 akan menjadi pembuka rangkaian sidang pada Rabu (29/7). Dua hari berselang, Jumat (31/7), giliran Raperda SOTK yang akan disahkan. Seluruh rangkaian rapat dijadwalkan berlangsung di kompleks kantor DPRD setempat.
Setelah disahkan, pemerintah daerah diharapkan segera menerbitkan peraturan bupati sebagai turunan dari Raperda SOTK. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Gorontalo Utara.