GORONTALO — Penyaluran BLT Dana Desa 2026 menyasar keluarga miskin dan tidak mampu di pedesaan yang belum tersentuh program bantuan sosial lain. Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing wilayah, sehingga jadwal dan pelaksanaannya bisa berbeda antar desa.
Program ini diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan pemenuhan kebutuhan dasar. Penerimanya adalah keluarga yang tidak termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Setiap penerima mendapat Rp 300.000 per bulan. Dana disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima dalam satu kali pencairan mencapai Rp 900.000.
Penyaluran dilakukan per tiga bulan sekali, dengan empat tahap dalam setahun. Tidak ada potongan resmi apa pun dari nominal tersebut.
Penentuan penerima BLT Dana Desa berbeda dengan PKH dan BPNT. Daftarnya ditetapkan secara partisipatif melalui musyawarah desa (Musdes atau Musdesus) yang digelar pemerintah desa setempat.
Kriteria yang masuk penilaian antara lain:
Karena daftar penerima ditentukan lewat musyawarah desa, warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar bisa berkoordinasi langsung dengan perangkat desa atau ketua RT/RW. Usulan tersebut diperlukan agar nama mereka masuk dalam pendataan atau Musdes berikutnya.
Pencairan BLT Dana Desa mengikuti jadwal APBDes tiap wilayah. Sejumlah desa telah menyalurkan tahap pertama secara rapel pada periode Januari hingga Maret 2026.
Rincian tahapannya:
Karena jadwal mengikuti APBDes, waktu pencairan di tiap desa bisa bergeser. Informasi tanggal pasti sebaiknya ditanyakan ke kantor desa masing-masing.
Untuk memverifikasi apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM) bansos, pengecekan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Via situs resmi Kemensos:
Jika terdaftar, sistem akan memuat identitas PM beserta status bansos yang sedang aktif.
Via aplikasi Cek Bansos:
Via kantor desa atau Dinas Sosial:
Warga yang terkendala akses internet bisa mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) atau kantor kelurahan/desa setempat. Petugas operator akan memeriksa NIK KTP pada basis data resmi Kemensos. Pengecekan juga bisa dikonfirmasi melalui pengurus RT/RW setempat.
Hasil pengecekan di cekbansos.kemensos.go.id menampilkan status bansos yang dikelola Kemensos. Untuk BLT Dana Desa yang ditetapkan lewat musyawarah desa, konfirmasi paling akurat tetap melalui perangkat desa setempat.
BLT Dana Desa tidak memungut biaya apa pun dalam proses pendataan maupun pencairan. Warga yang dimintai uang oleh oknum tertentu untuk "mempercepat" atau "mengurus" bantuan sebaiknya melaporkan kejadian itu ke pemerintah desa atau kanal pengaduan resmi Kemensos.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan tata cara pencairan di wilayah masing-masing dapat diakses melalui kantor desa, Dinas Sosial setempat, atau laman resmi Kemensos.