Maskapai Garuda Indonesia resmi mengubah sistem perhitungan bagasi dari total berat menjadi berbasis jumlah koli atau Piece Concept mulai 1 September 2026. Perubahan ini berlaku untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan pada awal bulan depan dan memengaruhi seluruh rute penerbangan, termasuk dari dan menuju Gorontalo. Penumpang diminta mencermati e-ticket karena batas bagasi kini dihitung per koper, bukan lagi dari total berat gabungan.
JAKARTA — Kebijakan baru bagasi Garuda Indonesia ini menegaskan bahwa penumpang tidak bisa lagi menggabungkan bobot dua koper menjadi satu. Jika tiket mencantumkan jatah 1 piece maksimal 23 kilogram, maka penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram. Membawa dua koper dengan total berat yang sama tetap akan dihitung sebagai dua koli dan dikenakan biaya tambahan.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menjelaskan, perubahan ini justru dibuat agar pelanggan lebih mudah memahami kapasitas bagasi sejak awal perencanaan perjalanan. Dalam skema baru, kelebihan bagasi tidak lagi dihitung dari total kilogram, melainkan dari jumlah koper dan berat masing-masing.
Sebagai contoh, tiket kelas ekonomi domestik memberikan alokasi satu koli maksimal 23 kilogram. Artinya, penumpang tidak bisa membawa dua koper masing-masing berbobot 15 kilogram dengan dalih totalnya masih 30 kilogram dan melebihi jatah. Setiap koper harus diperiksa secara terpisah.
Alokasi bagasi berbeda-beda tergantung rute dan kelas penerbangan. Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, penumpang mendapat jatah satu koli maksimal 23 kilogram. Sementara itu, perjalanan internasional kelas ekonomi memperoleh alokasi hingga dua koli dengan batas berat masing-masing 23 kilogram.
Adapun penumpang kelas Business dan First dapat membawa hingga dua koli dengan batas berat masing-masing maksimal 32 kilogram, sesuai ketentuan yang tercantum pada tiket. Garuda menegaskan bahwa informasi pada e-ticket menjadi acuan utama dan mengikat bagi penumpang.
Garuda Indonesia mengingatkan agar penumpang tidak memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin. Bagasi kabin yang diizinkan hanya satu tas atau koper dengan ukuran maksimum panjang 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm, dengan total tiga dimensi tidak melebihi 115 cm serta berat maksimal 7 kilogram.
Apabila bagasi melebihi ketentuan, penumpang disarankan mengecek apakah kelebihan tersebut berasal dari jumlah koper, berat masing-masing koper, atau keduanya. Jika memungkinkan, barang dapat dipindahkan antar koper selama setiap koli tetap memenuhi batas beratnya. Namun, jika jumlah koper melebihi jatah, penumpang harus menggunakan opsi excess baggage sesuai ketentuan perjalanan.
Neil menegaskan bahwa untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026, ketentuan bagasi masih mengikuti sistem berdasarkan total berat keseluruhan atau Weight Concept. Artinya, penumpang yang sudah memegang tiket lama tidak akan terpengaruh oleh kebijakan baru ini.
Namun, pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda. Penumpang tetap perlu memeriksa informasi sebelum melakukan perjalanan untuk menghindari kendala di bandara.
Garuda menyarankan penumpang menimbang setiap koper secara terpisah sebelum berangkat dan menyisakan ruang di dalam koper apabila berencana membawa tambahan barang saat perjalanan pulang. Tas tambahan yang masuk sebagai bagasi tercatat tetap akan dihitung sebagai satu koli.