Harga TBS Sawit Agustus 2026 di Gorontalo Disepakati Bersama, Disnakbun Libatkan Petani dan Perusahaan

Penulis: Feri Andika  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 02:17:31 WIB
Petani dan perusahaan sawit mengikuti rapat penetapan harga TBS di Gorontalo, Kamis (20/8/2026).

KOTA GORONTALO — Mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Gorontalo kembali dijalankan melalui musyawarah tertutup antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan petani. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Provinsi Gorontalo, Ramdhan Pade, menyatakan bahwa harga patokan yang dihasilkan bukanlah keputusan sepihak dari satu golongan.

Forum yang digelar pada Kamis (20/8/2026) itu merupakan agenda rutin bulanan yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan perkebunan sawit. Ramdhan menyebut keterlibatan unsur perusahaan dan perwakilan petani menjadi syarat mutlak agar harga yang disepakati benar-benar adil dan transparan.

Mengapa Petani Harus Dilibatkan dalam Penetapan Harga?

Menurut Ramdhan, keterlibatan petani dalam forum ini bukan sekadar formalitas. Kehadiran mereka memastikan harga yang ditetapkan tidak merugikan pihak yang paling rentan dalam rantai pasok kelapa sawit, yakni petani kecil.

"Kegiatan ini dalam upaya menjaga kestabilan harga serta memastikan keadilan bagi petani dan pelaku usaha kelapa sawit di Provinsi Gorontalo," kata Ramdhan, Kamis (20/8/2026).

Mekanisme Rapat Bulanan yang Menentukan Patokan Harga

Disnakbun Provinsi Gorontalo secara resmi mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama dalam rapat pembahasan harga TBS. Pertemuan ini menjadi wadah untuk memadukan data kondisi pasar dengan realitas di lapangan, sehingga angka patokan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat.

Kesepakatan yang diraih dalam forum tersebut kemudian menjadi acuan harga yang berlaku selama periode Agustus 2026. Proses ini dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi industri kelapa sawit di Gorontalo.

Dengan pola musyawarah ini, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik dari sisi petani yang menjual hasil kebunnya maupun perusahaan yang melakukan pembelian. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan kedua belah pihak.

Reporter: Feri Andika
Sumber: infopublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top