Blackout Sumatera dan Aceh, BPKN Buka Pintu Gugatan Class Action ke PLN

Penulis: Haris Maulana  •  Senin, 25 Mei 2026 | 11:53:25 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional dukung gugatan class action atas pemadaman listrik di Sumatera dan Aceh.

GORONTALO — JUDUL: Blackout Sumatera dan Aceh, BPKN Buka Pintu Gugatan Class Action ke PLN LEAD: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara resmi mendukung masyarakat untuk menggugat PT PLN (Persero) secara class action menyusul pemadaman listrik massal yang melumpuhkan sebagian besar wilayah Sumatera dan Aceh pada Jumat (22/5). Ketua BPKN Mufti Mubarok menilai pemadaman berskala besar ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pelanggaran hak konsumen atas layanan listrik yang andal. Dampaknya langsung dirasakan: aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, hingga potensi gangguan keamanan meningkat di sejumlah titik.

Kerugian Ekonomi dan Gangguan Layanan Publik

Pemadaman massal yang berlangsung dalam durasi cukup lama itu tidak hanya membuat warga gelap-gulita. Di lapangan, banyak pelaku usaha kecil di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan terpaksa tutup lebih awal karena mesin pendingin dan kasir elektronik tidak berfungsi. Rumah sakit di beberapa daerah di Sumatera Barat dan Riau melaporkan terhambatnya operasional ruang operasi dan unit perawatan intensif yang bergantung penuh pada pasokan listrik.

Mufti menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman dan berkelanjutan. "Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

PLN Diminta Buka Suara soal Penyebab Blackout

BPKN mendesak manajemen PLN untuk bersikap transparan. Publik, menurut Mufti, berhak tahu akar masalah yang menyebabkan sistem kelistrikan Sumatera bagian utara kolaps. "PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT PLN (Persero) belum merilis pernyataan resmi mengenai penyebab teknis utama blackout tersebut. Spekulasi di kalangan pegawai menyebutkan kemungkinan adanya gangguan pada gardu induk utama di wilayah Sumatera Barat, namun belum ada konfirmasi dari korporasi.

Hak Gugat dan Langkah Mitigasi Infrastruktur

Langkah class action yang didorong BPKN ini memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mufti menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi konsumen yang ingin menempuh jalur hukum sepanjang prosedur yang diatur perundang-undangan dipenuhi. "Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action," katanya.

Di luar tuntutan hukum, BPKN juga mendorong pemerintah dan PLN untuk segera memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Sistem cadangan dan mitigasi gangguan dinilai masih lemah, sehingga ketika satu titik jaringan bermasalah, seluruh wilayah bisa lumpuh total. "Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional," pungkas Mufti.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan kelistrikan di Sumatera, wilayah yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung industri dan perkebunan nasional. Tanpa perbaikan sistem yang fundamental, risiko blackout serupa bisa kembali mengancam kapan saja.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top