GORONTALO — Pemerintah memperketat kriteria penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako pada tahun anggaran 2026. Aturan terbaru membatasi cakupan penerima hanya hingga tingkat kesejahteraan desil 4, bergeser dari sebelumnya yang menjangkau desil 5. Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan standar penerima bantuan dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Meski kriteria diperketat, Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat penambahan lebih dari 470.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru pada triwulan kedua ini. Penambahan tersebut merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan secara berkala. Langkah ini memastikan distribusi bantuan lebih akurat dan tepat sasaran.
Proses verifikasi data berlangsung ketat melalui beberapa tahapan sistematis. Validasi dimulai dari pendataan tingkat desa, verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pengecekan lapangan (ground check) oleh pendamping PKH. Pengawasan berlapis ini berfungsi mencegah bantuan jatuh ke tangan warga yang sudah mampu secara ekonomi.
Penerima manfaat BPNT 2026 berhak mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, skema pencairan dilakukan sekaligus setiap tiga bulan atau per triwulan. Dengan demikian, setiap keluarga yang terdaftar akan menerima total dana Rp600.000 dalam satu kali masa pencairan.
Berikut rincian fakta terkait penyaluran BPNT 2026:
Penyaluran tahap kedua untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2026 telah bergulir secara bertahap sejak bulan lalu. Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa percepatan distribusi dilakukan agar masyarakat segera memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pokok. Proses transfer dilakukan bergelombang mencakup berbagai wilayah di Indonesia.
"Mungkin nanti di atas tanggal 10 lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan resminya.
Penyaluran ini akan terus berlangsung hingga akhir Juni 2026. Jika dana belum masuk ke rekening pada bulan Mei, KPM diminta tetap tenang dan menunggu jadwal giliran masing-masing wilayah. Transparansi data tetap menjadi prioritas utama pemerintah dalam proses distribusi ini.
Mengingat adanya perubahan aturan desil, masyarakat disarankan memverifikasi kembali status kepesertaan mereka. Status "Ya" pada kolom BPNT menandakan Anda terdaftar sebagai penerima aktif. Sebaliknya, status "Tidak" menunjukkan data Anda tidak masuk dalam kategori penerima manfaat untuk periode berjalan.
Pengecekan mandiri dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Selain situs web, masyarakat dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store untuk pemantauan berkala. Segera laporkan kendala teknis atau indikasi pungutan liar melalui kanal pengaduan resmi Kemensos. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjamin akuntabilitas penyaluran bantuan sosial nasional.