Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan digitalisasi menyeluruh layanan internal kepegawaian Kementerian Hukum akan dilanjutkan pada 2027. Sebelas layanan manajemen kepegawaian kini diintegrasikan lewat platform digital, terutama SIMPEG dan aplikasi e-SDM. Sistem terintegrasi itu akan mendeteksi otomatis pegawai yang tidak memenuhi indikator kinerja utama (KPI).
BADUNG — Kementerian Hukum menyiapkan perluasan digitalisasi ke ranah internal kepegawaian setelah layanan publiknya dinilai berjalan optimal. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut 11 layanan internal terkait manajemen kepegawaian kini diintegrasikan melalui platform digital, dengan SIMPEG dan aplikasi e-SDM sebagai tulang punggungnya.
Integrasi itu belum berhenti di dua aplikasi tersebut. Supratman menyatakan SIMPEG akan disambungkan ke SATRIA BMN, sistem informasi tata kelola dan administrasi pemanfaatan barang milik negara.
"Nanti SIMPEG akan terhubung dengan SATRIA BMN untuk mendukung layanan internal," kata Supratman kepada ANTARA di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
KPI ASN Dipantau Sistem, Sanksi Disiplin Otomatis Tercatat
Melalui sistem terintegrasi tersebut, pengawasan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkum dilakukan secara otomatis. Pegawai yang tidak memenuhi indikator kinerja utama akan langsung terdeteksi.
"Pegawai yang tidak memiliki KPI akan langsung terhubung ke Simwas. Sistem itu otomatis mengeluarkan sanksi disiplin, termasuk teguran, dan mencatatkannya," ujar Supratman.
Dengan mekanisme itu, proses penegakan disiplin tidak lagi bergantung pada pelaporan manual atasan. Sistem mencatat setiap pelanggaran sekaligus menerbitkan sanksi sesuai tingkatannya.
Layanan Publik Diselesaikan Lebih Dulu, Target Penuh Oktober 2026
Transformasi digital Kemenkum awalnya diprioritaskan untuk mempermudah layanan publik yang menjangkau ratusan juta masyarakat. Target digitalisasi penuh untuk layanan publik ditetapkan pada Oktober 2026.
Setelah sistem layanan publik berjalan optimal, digitalisasi diperluas secara menyeluruh ke pengelolaan kepegawaian internal pada 2027. Urutan itu dipilih agar perluasan ke ranah internal tidak mengganggu layanan yang sudah berjalan.
Kemenkum tetap menyediakan forum konsultasi bagi pemohon yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Meski begitu, Supratman menegaskan aturan ketat melarang pertemuan langsung antara pemohon dan petugas untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
14,4 Juta Permohonan AHU, Penyelesaian Capai 99,98 Persen
Transformasi digital yang telah berjalan menunjukkan efektivitas tinggi, khususnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pada layanan AHU, sekitar 14,4 juta permohonan layanan publik telah diterima dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,98 persen.
Pendaftaran merek dan layanan kekayaan intelektual kini wajib diajukan secara daring melalui aplikasi Superapp PASTI tanpa pertemuan fisik. Satu-satunya layanan yang belum tersedia secara daring adalah pendaftaran indikasi geografis, yang sistemnya masih dalam tahap penyusunan.