GORONTALO — Data Kementerian Kebudayaan menempatkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo sebagai ODCB, bukan cagar budaya. Status itu terungkap di tengah proses penanganan laporan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo.
Dalam Dapobud, sejumlah objek di Gorontalo sudah tercatat sebagai cagar budaya. Daftar itu mencakup Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Kantor Pos Kota Gorontalo.
Nama Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak ada dalam daftar tersebut. Objek itu hanya tercatat dengan status objek diduga cagar budaya.
Beda ODCB dan Cagar Budaya dalam Data Resmi
Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai status ODCB berbeda dengan objek yang telah ditetapkan resmi sebagai cagar budaya. Menurutnya, perbedaan itu penting dibaca utuh, bukan sekadar dilihat dari ada atau tidaknya nama di daftar.
"Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo," ujar Amin kepada pewarta.
Amin menyebut pencatatan sebagai ODCB tidak otomatis berarti objek itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Status hukum dan status kebudayaan sebuah bangunan, katanya, perlu dipastikan lebih dulu sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Mengapa Status Ini Penting bagi Penyidik
Persoalan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo kini ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Di titik ini, data resmi pemerintah soal status objek menjadi salah satu rujukan yang bisa menentukan arah penanganan.
Amin meminta status tersebut dikonfirmasi dan didalami pihak terkait. Menurutnya, data itu perlu jadi salah satu rujukan untuk melihat persoalan secara menyeluruh sebelum langkah selanjutnya ditentukan.
Daftar cagar budaya Gorontalo dalam Dapobud sendiri menunjukkan sejumlah bangunan dan situs sudah punya status resmi. Kantor Pos Kota Gorontalo, misalnya, tercatat sebagai cagar budaya, sementara Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo berada di status yang berbeda.
Yang Belum Selesai dari Persoalan Ini
Perbedaan status di Dapobud menambah lapisan persoalan di tengah penanganan laporan oleh Polda Gorontalo. Publik menunggu bagaimana penyidik membaca data kementerian itu sebelum menentukan sikap.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo soal bagaimana status ODCB itu akan dipakai dalam penanganan perkara. Begitu pula dari Kementerian Kebudayaan soal riwayat pencatatan objek tersebut.
Yang jelas, AMKGB mendesak agar data resmi pemerintah dibaca utuh. Bukan hanya untuk memastikan status hukum bangunan, tetapi juga untuk melihat persoalan secara menyeluruh sebelum langkah berikutnya diambil.