GORONTALO — UIN Sultan Amai Gorontalo melakukan kunjungan resmi ke kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo pada Senin (24/8/2026). Rombongan dipimpin Rektor Prof. Dr. Ahmad Faisal, M.Ag., dan diterima langsung oleh Ketua PTA Gorontalo Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga peradilan agama. Cakupannya meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia hingga penyelesaian persoalan hukum keluarga dan keagamaan yang berkembang di masyarakat.
Mengapa Perkawinan Anak Jadi Prioritas?
Salah satu isu strategis yang mengemuka adalah pencegahan perkawinan anak. Persoalan ini dinilai membutuhkan pendekatan lintas sektor, tidak hanya melalui proses hukum di pengadilan, tetapi juga lewat penelitian, edukasi, dan penguatan ketahanan keluarga.
PTA Gorontalo sendiri telah menempatkan isu ini sebagai perhatian serius. Pada Agustus 2026, lembaga peradilan tersebut juga melakukan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak.
Lewat Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), UIN Sultan Amai memiliki ruang strategis untuk mengkaji faktor penyebab perkawinan anak. Kajian ini mencakup pola pengajuan dispensasi kawin, kondisi sosial ekonomi keluarga, hingga dampak perkawinan usia anak terhadap ketahanan keluarga.
Kolaborasi ini nantinya bisa diarahkan pada penyusunan peta risiko perkawinan anak di Provinsi Gorontalo, edukasi hukum di sekolah dan madrasah, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah.
Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian
Selain perkawinan anak, kedua lembaga juga menyoroti dampak perceraian terhadap perempuan dan anak. Persoalan ini dinilai tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan bagaimana memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi setelah perceraian.
Ketua PTA Gorontalo menekankan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan putusan pengadilan. Kewajiban nafkah pascaperceraian perlu dipastikan benar-benar dilaksanakan. Hal ini juga sempat disampaikan dalam audiensi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Juli 2026.
UIN Sultan Amai dan PTA Gorontalo dapat mengembangkan penelitian bersama mengenai dampak perceraian terhadap perempuan dan anak. Kajian ini akan mencakup pemenuhan hak nafkah anak, kondisi ekonomi keluarga, serta efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.
Isbat Wakaf dan Legalitas Aset Rumah Ibadah
Bidang lain yang dinilai memiliki potensi besar adalah isbat wakaf dan perlindungan aset wakaf. PTA Gorontalo saat ini tengah mendorong program Isbat Wakaf Terpadu bersama Kementerian Agama dan BPN Gorontalo.
Data yang disampaikan PTA Gorontalo menunjukkan, dari 3.023 rumah ibadah di Provinsi Gorontalo, baru 598 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat. Pada Agustus 2026, sidang isbat wakaf terpadu mulai dilaksanakan di Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato.
UIN Sultan Amai dapat mengambil peran melalui pemetaan aset wakaf dan penguatan literasi hukum wakaf bagi nazir dan masyarakat. Kolaborasi juga bisa diarahkan pada penyusunan database aset wakaf serta pendampingan administrasi untuk mempercepat legalisasi.
LP2M Siap Menjadi Penggerak Kolaborasi
Ketua LP2M UIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Nova Effenty Muhammad, M.H.I., menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mendukung program-program strategis di daerah. Penelitian berbasis data dari LP2M diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi dan model pengabdian masyarakat yang tepat sasaran.