Cara Cek Penerima BSU 2026 Online dan Offline, Lengkap Syaratnya

Penulis: Feri Andika  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 20:20:01 WIB
Pemerintah menyalurkan BSU 2026 kepada 13,3 juta pekerja dengan alokasi anggaran sekitar Rp12 triliun.

GORONTALO — Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah 2026 kepada 13,3 juta pekerja dengan alokasi anggaran sekitar Rp12 triliun. Setiap penerima berhak atas dana Rp900.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus, dan status kepesertaan bisa dicek mandiri lewat portal kementerian, aplikasi JMO, hingga mobile banking. Pengecekan offline juga tersedia lewat bagian HRD perusahaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 disalurkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV tahun 2026, periode Oktober hingga Desember 2026. Program ini menyasar pekerja berpenghasilan rendah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan masih mematangkan mekanisme teknis penyaluran. Jadwal pasti tanggal pencairan nasional belum diumumkan resmi, sehingga pekerja disarankan memantau kanal resmi kedua institusi tersebut secara berkala.

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2026

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar penyaluran dana tepat sasaran. Mengacu pada regulasi periode sebelumnya, calon penerima BSU 2026 harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial reguler lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Cek Status Lewat Situs Resmi Kemnaker

Portal bsu.kemnaker.go.id menjadi kanal utama pengecekan status penerima. Pengguna yang sudah punya akun bisa langsung login, sementara pendaftar baru memilih menu "Daftar Akun" dan melengkapi profil serta NIK KTP.

Sistem akan menampilkan salah satu dari tiga indikator tahapan pencairan. Status "Terdaftar" berarti NIK KTP sudah tercatat berdasarkan verifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Status "Ditetapkan" menandakan pekerja telah terverifikasi dan dinyatakan layak sebagai penerima. Adapun "Tersalurkan" berarti dana sudah dikirim ke rekening bank penyalur, baik Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Cek Lewat Portal dan Aplikasi JMO

Alternatif kedua adalah portal resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU", lalu gulir hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU".

Kolom tersebut meminta data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email. Setelah semua terisi, klik "Lanjutkan" untuk melihat status pencairan dana.

Metode ketiga memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel pintar. Pengguna yang belum terdaftar bisa membuat akun baru memakai NIK KTP dan nomor telepon, lalu mencari banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" di halaman utama.

Pantau Rekening dan Jalur Offline

Cara keempat adalah memeriksa mutasi rekening lewat aplikasi mobile banking bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI. Login ke akun, cek saldo secara berkala, dan perhatikan transaksi masuk dana bantuan pada menu mutasi.

Pekerja yang mengalami kendala teknis saat pengecekan online bisa menempuh jalur offline. Datangi bagian Human Resources Development (HRD) atau personalia di perusahaan tempat bekerja untuk konfirmasi status penerima.

Tim HRD umumnya memegang daftar rekapitulasi data pekerja yang diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU. Pastikan data yang diusulkan sudah sesuai dengan NIK KTP dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tersendat saat verifikasi.

Reporter: Feri Andika
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top