Polda Gorontalo Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango, 9 Penambang Diamankan

Penulis: Ivan Setiawan  •  Senin, 28 September 2026 | 15:16:31 WIB
Polda Gorontalo menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Bone Bolango.

BONE BOLANGO — Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (27/9) di area pengolahan tambang emas yang beroperasi tanpa izin. Sembilan penambang yang diamankan berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo menyatakan lokasi pengolahan tersebut diduga milik seorang pria berinisial CYN. Penyidik masih mendalami keterangan para penambang yang diamankan untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Pemilik Lokasi Diduga Berinisial CYN

Kombes Maruly Pardede, Direskrimsus Polda Gorontalo, menyebut pihaknya telah mengantongi informasi awal soal kepemilikan lokasi. "Diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah CYN," ujarnya dalam keterangan resmi.

Hingga kini, CYN belum disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memprioritaskan pemeriksaan sembilan penambang untuk memetakan struktur kegiatan tambang ilegal di kawasan tersebut.

Barang Bukti: 2 Keping Emas hingga 8 Blower

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Barang bukti meliputi jerigen, 8 buah blower, 5 sak karung, 2 alat timbangan digital, 2 mesin kompresor, hingga 2 keping emas.

Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya menghentikan operasi tambang ilegal yang berjalan di Desa Tilangobula. Polisi juga memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan.

Status Quo Lokasi dan Peralatan Tambang

Selain mengamankan sembilan orang, tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerapkan status quo terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan. Langkah ini untuk mencegah aktivitas lanjutan selama proses penyidikan berjalan.

"Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan," tutup Maruly.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal

Kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin diatur dalam ketentuan pidana bidang minerba. Polda Gorontalo menyatakan penegakan hukum dilakukan sebagai respons atas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

Penyidik belum merinci pasal yang bakal dijerat kepada para pihak yang terbukti terlibat. Proses pemeriksaan sembilan penambang masih berlangsung untuk menentukan status hukum mereka.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top