GORONTALO — Pernyataan Lukman Kasim itu disampaikan usai ia dimintai keterangan oleh penyidik Polda Gorontalo. Dalam proses pemeriksaan, ia mengaku telah mengingatkan sejak awal agar pemilik lahan dilibatkan dalam proses pengkajian bangunan tersebut.
“Saya telah mengingatkan kepala dinas agar mengundang pihak pemilik tanah. Saya khawatir suatu saat nanti hal ini akan menjadi persoalan,” kata Lukman.
Lukman membeberkan setidaknya tiga hal yang menjadi dasar penilaiannya bahwa SK Penetapan Cagar Budaya tahun 2020 bermasalah. Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah menjadwalkan atau mengagendakan pembahasan pengkajian. Kedua, proses pengkajian berjalan tanpa melibatkan pemilik lahan. Ketiga, bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos belum pernah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Ia juga menanggapi informasi yang menyebut Balai Pelestarian Cagar Budaya telah mendaftarkan bangunan tersebut ke kementerian pada 2018. Menurut Lukman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, registrasi nasional merupakan kewenangan pemerintah secara berjenjang. Untuk tingkat daerah, kewenangan itu berada di tangan pemerintah kabupaten atau kota.
“Balai Cagar Budaya tidak memiliki kewenangan melakukan registrasi nasional karena kewenangan itu berada pada pemerintah kabupaten atau kota,” ujarnya.
Lukman menegaskan polemik mengenai status bangunan ini bukan persoalan baru. Beberapa minggu setelah rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan SK Penetapan tahun 2020 ditandatangani, Wali Kota Gorontalo saat itu disebut telah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Permintaan itu muncul setelah pihak pemilik lahan mengajukan keberatan.
Ia menambahkan, pencabutan SK Penetapan tahun 2020 juga didasarkan pada hasil pengkajian ulang. Pengkajian tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan dan akta perdamaian yang menyatakan pemilik lahan merasa dirugikan. Dari pengkajian itulah ditemukan sejumlah tahapan yang dinilai tidak dilalui dalam proses penetapan cagar budaya.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, angkat bicara soal regulasi yang menjadi dasar penetapan tersebut. Setelah mempelajari SK Wali Kota tahun 2020, ia menilai regulasi itu tidak mengakomodir ketentuan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penetapan cagar budaya. Aspek kepemilikan lahan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Adhan menegaskan, tanah tempat berdirinya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos merupakan tanah yang dibeli secara sah dari negara. “Itu tanah dibeli dari negara. Yang menjual waktu itu Laksamana Soekardi saat menjabat sebagai Menteri BUMN. Jadi tanah itu dibeli dari negara,” katanya.
Menurut Adhan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus mendapat persetujuan pemilik lahan. “Dalam Peraturan Menteri Kebudayaan itu jelas harus ada izin pemilik. Sekarang pemiliknya sudah jelas dan haknya dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,” tegasnya.
Terkait proses hukum yang kini berjalan di Polda Gorontalo, Adhan memiliki pandangan berbeda. Ia berpendapat apabila yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan Wali Kota, maka mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui laporan pidana.
“Kalau yang dipersoalkan adalah SK Wali Kota, tempatnya di PTUN, bukan di Polda,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Polda Gorontalo masih terus berjalan. Polemik ini menyisakan pertanyaan besar mengenai masa depan bangunan bersejarah di tengah kota tersebut, serta pelajaran penting tentang prosedur pelestarian cagar budaya yang melibatkan hak kepemilikan warga.