Ahli Waris Kaget Tahu Sertifikat Atas Nama Satu Garis Keturunan Terbit di Lahan RSUD Toto Kabila, Bone Bolango

Penulis: Feri Andika  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 18:43:31 WIB
Ahli waris Lamako Latjuba mengaku tidak dilibatkan dalam penerbitan lima sertifikat tanah di kawasan RSUD Toto Kabila, Bone Bolango.

BONE BOLANGO — Polemik lahan di kawasan RSUD Toto Kabila kembali memanas. Afizul Hidayat Darmo, yang mewakili ahli waris Lamako Latjuba dari istri pertama, kedua, dan ketiga, menyatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan lima sertifikat tanah yang kini menjadi sengketa.

Proses PTSL yang Dikecam Ahli Waris

Afizul menjelaskan, tanah seluas sekitar 80 ribu meter persegi di Desa Toto Utara dan Desa Permata itu diyakini telah dihibahkan kepada pemerintah daerah sejak puluhan tahun lalu. Meski dokumen hibah asli sudah tidak ditemukan, penguasaan fisik lahan selama ini berada di tangan pemerintah.

"Kami meyakini lahan itu sudah dihibahkan kepada pemerintah sejak dahulu. Memang surat hibahnya sudah tidak ditemukan, tetapi penguasaan lahannya selama ini dilakukan oleh pemerintah," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Persoalan utama, kata Afizul, bukan pada kepemilikan sertifikat, melainkan proses penerbitannya yang dinilai tidak transparan. "Sertifikat hanya diterbitkan atas nama keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latjuba, sementara ahli waris dari istri pertama, kedua, dan ketiga tidak pernah mengetahui ataupun mengajukan penerbitan dokumen tersebut," ungkapnya.

Pemblokiran Sertifikat Sudah Diajukan Sejak Agustus 2025

Menurut Afizul, pihak keluarga tidak berniat merebut atau meminta bagian dari lahan tersebut. Sejak Agustus 2025, mereka justru telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap kelima sertifikat sambil menunggu kejelasan status hukum.

"Kami justru mempertanyakan mengapa sertifikat hanya terbit atas nama satu garis keturunan, padahal ahli warisnya berasal dari empat istri," tegasnya.

Afizul menambahkan, keluarga justru mendukung agar lahan itu tetap menjadi aset pemerintah dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, termasuk fasilitas pendukung UMKM di sekitar RSUD Toto Kabila dan Dinas Kesehatan Bone Bolango. "Biarlah lahan itu tetap menjadi milik pemerintah sebagai amal jariah orang tua kami," ujarnya.

Diduga Berawal dari Surat Keterangan Desa

Ahli waris mempertanyakan mekanisme penerbitan sertifikat yang diduga bermula dari surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa. "Setahu kami, sertifikat diterbitkan berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa. Karena itu kami berharap persoalan ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan," tambah Afizul.

Keterangan ini memperkuat langkah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang sebelumnya memberhentikan sementara Kepala Desa Toto Utara. Persoalan yang diperiksa bukan sekadar penolakan membatalkan dokumen pertanahan, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen yang menjadi dasar terbitnya sertifikat hak atas tanah.

Reporter: Feri Andika
Sumber: 60dtk.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top