GORONTALO — Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Sahlan Tapulu, menegaskan pemerintah daerah harus menjadikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pedoman utama dalam menempatkan guru sebagai kepala sekolah. Aturan ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepemimpinan sekolah yang sebelumnya kerap hanya berdasarkan pertimbangan administratif.
“Rotasi kepala sekolah sekarang memiliki aturan yang jelas. Kepala sekolah baru dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal lain setelah menjabat sekurang-kurangnya dua tahun. Ini memberikan kepastian sekaligus menjaga stabilitas kepemimpinan di sekolah,” ujar Sahlan dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, pekan lalu.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan masa penugasan kepala sekolah selama empat tahun untuk setiap periode. Perpanjangan hanya diberikan satu kali apabila hasil penilaian kinerja kepala sekolah minimal berkategori Sangat Baik.
Selain itu, kepala sekolah hanya boleh menjabat paling lama dua periode pada satu satuan administrasi pangkal (Satminkal). Kebijakan ini membuka peluang bagi guru-guru potensial untuk mengisi posisi kepemimpinan di sekolah lain.
Calon kepala sekolah diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah. Namun, bagi guru yang belum memiliki sertifikat, masih diberikan kesempatan untuk menjabat selama satu periode atau empat tahun.
Menurut Sahlan, kebijakan ini menjadi langkah strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Kepemimpinan sekolah harus diisi figur yang memiliki kompetensi manajerial, integritas, dan kemampuan memimpin satuan pendidikan secara profesional.
Komisi I DPRD Kota Gorontalo mendorong agar proses pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah dilakukan secara serentak. Usulan tersebut, menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, sejalan dengan arahan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
DPRD juga mengingatkan agar hak-hak guru tetap menjadi perhatian. Pemberhentian dari jabatan kepala sekolah tidak boleh menghilangkan hak guru untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan regulasi yang lebih jelas dan sistematis, Pemerintah Kota Gorontalo diharapkan mampu mewujudkan tata kelola kepemimpinan sekolah yang profesional, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di daerah,” pungkas Sahlan.