KPK Periksa Silmy Karim di Tahanan, Dalami Aliran Gratifikasi dari Pengurusan Izin WNA

Penulis: Haris Maulana  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 15:41:01 WIB
Penyidik KPK memeriksa Silmy Karim terkait dugaan gratifikasi pengurusan izin WNA di tahanan.

GORONTALO — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut penyidik tengah mengonfrontasi Silmy dengan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026) lalu.

"Pemeriksaan kepada saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur Pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Budi saat dihubungi wartawan.

Dua Pasal yang Disangkakan: Pemerasan dan Penerimaan Hadiah

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya pada Kamis (4/6/2026). KPK menjeratnya dengan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan oleh pejabat negara. Selain itu, penyidik juga mengembangkan sangkaan terkait gratifikasi yang diterima selama proses pengurusan izin tinggal WNA berlangsung.

Pasal 12e mengancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pejabat yang memeras pengguna jasa. KPK menduga Silmy dan jaringan bawahannya memanfaatkan kewenangan di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik sejumlah uang dari pemohon izin tinggal.

OTT Berujung Delapan Tersangka, Satu Pejabat Eselon I

Operasi tangkap tangan yang digelar awal Juni 2026 menjadi titik terang kasus ini. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga merupakan hasil pemerasan. Total delapan orang kini menyandang status tersangka, terdiri dari pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Imipas, staf administrasi, serta dua pihak swasta yang diduga sebagai perantara.

Silmy Karim merupakan pejabat eselon I pertama yang ditahan dalam kasus ini. Sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ia dikenal sebagai mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang kemudian dilantik pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Modus Pemerasan: Tarif Tidak Resmi di Balik Izin Tinggal

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, modus operandi para tersangka adalah mematok tarif tidak resmi bagi WNA yang mengajukan perpanjangan atau perubahan status izin tinggal. Tarif bervariasi tergantung jenis izin dan kewarganegaraan pemohon. Sebagian dana diduga disetorkan secara rutin kepada Silmy melalui koordinator lapangan.

KPK hingga saat ini masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang sudah ditahan. Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan bukti baru.

Silmy Karim kini mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sejak penetapan tersangka. Sidang perdana direncanakan berlangsung dalam dua pekan ke depan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top