Penyitaan ini merupakan buntut dari penyelidikan lintas negara yang melibatkan kepolisian siber Italia dan Perancis. Seorang pria berusia 47 tahun ditangkap di Nice, Perancis, pada 10 Juni lalu dan dituduh sebagai administrator CFake. Penyidik Perancis menemukan sekitar 200.000 akun pengguna aktif dengan 4 juta kunjungan bulanan di situs tersebut.
Daftar korban yang teridentifikasi dalam berkas penyitaan sangat luas: kepala negara, ibu negara, anggota keluarga kerajaan, legislator, pejabat pemerintah, jurnalis, pembawa acara TV, atlet, hingga penghibur. Pengguna situs bisa menelusuri konten berdasarkan tagar eksplisit seperti "rape," "forced," "degradation," dan "slave."
Kategorisasi itulah yang membuat jaksa penuntut tidak menggolongkan kasus ini sebagai sengketa hak cipta atau peniruan identitas, melainkan sebagai pelecehan dan eksploitasi. "Materi ini melibatkan ribuan pemalsuan digital," tulis DOJ dalam pernyataan resmi, seraya menambahkan bahwa gambar dan video tersebut diterbitkan tanpa persetujuan korban.
Dalam dokumen pendukung penyitaan, halaman muka CFake terang-terangan mendeskripsikan kontennya sebagai foto yang "di-retouch dan diubah secara digital" dari tokoh terkenal. Yang lebih mencengangkan, syarat dan ketentuan situs itu konon mempersilakan selebritas yang keberatan untuk menghubungi operator, lalu bertanya mengapa mereka merasa dirugikan padahal "praktis setiap selebritas wanita di dunia" juga ada di situs tersebut.
Sikap sinis ini berbanding terbalik dengan dampak nyata yang dirasakan korban. Biro Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI) mewawancarai seorang korban pada Februari lalu yang mengaku gambar-gambar itu dipalsukan, tanpa persetujuannya, dan telah menyebabkan kerugian psikologis.
Undang-undang Take it Down Act yang mulai berlaku pada Mei 2025 menjadi landasan hukum utama penyitaan ini. Aturan tersebut menjadikan publikasi pemalsuan digital eksplisit secara seksual terhadap orang dewasa yang dapat diidentifikasi sebagai kejahatan federal, selama materi itu bukan merupakan masalah kepentingan publik dan bertujuan atau benar-benar menyebabkan kerugian.
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan penyitaan atas properti yang digunakan untuk memfasilitasi pelanggaran — dalam kasus ini, domain-domain situs itu sendiri. Sebelumnya, kasus deepfake seperti gambar AI Taylor Swift yang menyebar di X pada 2024 atau pernyataan Scarlett Johansson yang menyebut upaya penghentian deepfake sebagai "perjuangan yang sia-sia" pada 2019, sering kali kandas karena celah hukum.
Langkah Google yang melarang iklan untuk layanan deepfake porno dan gugatan San Francisco terhadap 16 situs "undressing" berbasis AI menunjukkan bahwa masalah ini sudah sistemik. Namun, seiring AI generatif yang semakin canggih, mudah digunakan, dan hasilnya semakin meyakinkan, para ahli memperingatkan bahwa penyitaan domain saja tidak akan cukup.
Pelajaran bagi Indonesia: dengan belum adanya undang-undang khusus yang setara dengan Take it Down Act, korban deepfake di dalam negeri masih harus bergantung pada pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP yang tidak secara spesifik menjerat pembuat konten sintetis nonkonsensual. Kasus ini setidaknya membuka mata bahwa regulasi perlu beradaptasi secepat teknologi berubah.