KOTA GORONTALO — Sebanyak 87 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Dari total 97 blok yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, baru 10 blok yang dokumennya lengkap sehingga bisa diproses untuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kepala Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo, memaparkan bahwa 10 blok yang sudah siap pakai itu semuanya berlokasi di Kabupaten Pohuwato. Blok-blok tersebut merupakan bagian dari 63 blok yang pertama kali ditetapkan pada tahun 2022.
Penyebab utama keterlambatan pengurusan 87 blok lainnya adalah perubahan regulasi. Menurut Wardoyo, kewenangan penyusunan dokumen pengelolaan WPR kini berada di tangan pemerintah provinsi sebelum disahkan oleh Kementerian ESDM. Hal ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya.
"Kepmen 71 tahun 2026 diterapkan lagi 97 blok termasuk 10 blok yang sudah ada kelengkapan dokumen tadi berarti masih ada 2 PR bagi pemerintah provinsi yakni menyusun dokumen pengelolaan WPR yang nanti disahkan oleh Kementerian ESDM dan menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang," jelas Wardoyo dalam konferensi pers.
Atas instruksi Gubernur Gusnar Ismail, Pemprov Gorontalo telah membentuk tim percepatan pertambangan. Tim ini bertugas melengkapi dokumen berdasarkan skala prioritas, terutama di area yang banyak penambang mengajukan IPR.
Setiap dokumen untuk satu blok diperkirakan membutuhkan waktu pengurusan paling cepat tiga bulan. Prosesnya melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari penyusunan dokumen pengelolaan WPR hingga dokumen reklamasi dan pascatambang.
Tahun ini, ada 14 blok yang diprioritaskan. Rinciannya, 11 blok untuk dokumen reklamasi pascatambang di Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo, dan satu blok di Gorontalo Utara.
Dari 10 blok yang sudah lengkap, IPR pertama telah terbit untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo. Wardoyo menjelaskan bahwa IPR ini adalah produk bawaan dari tahun 2022.
"Dokumen sudah disusun oleh Kementerian ESDM di 2024, pengesahan 2025 dan kami Dinas ESDM menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang," beber Wardoyo.
Keterbatasan blok yang siap pakai membuat sebagian besar penambang lokal belum bisa mengurus IPR secara legal. Dengan adanya tim percepatan, Pemprov Gorontalo berharap proses pengurusan dokumen bisa dipercepat sehingga lebih banyak blok yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Belum ada target pasti kapan seluruh 87 blok akan rampung. Namun, dengan prioritas 14 blok di tahun 2026, proses pengurusan diperkirakan berlangsung bertahap. Setiap blok membutuhkan waktu minimal tiga bulan untuk penyusunan dokumen.