GORONTALO — Pemilik SIM yang merantau tetap bisa memperpanjang surat izin mengemudi di Satpas atau SIM keliling daerah tempatnya berada, tanpa harus pulang ke kota asal. Prosedurnya sama dengan pengurusan di domisili sendiri, namun pemohon wajib hadir langsung karena ada pendataan ulang, pengambilan foto, dan pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A tetap Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu, belum termasuk registrasi dan tes psikologi.
Aturan perpanjangan SIM setiap lima tahun kerap menyulitkan pemilik yang sedang berada di luar kota saat masa berlakunya habis. Korlantas Polri memastikan pengurusan tidak terikat domisili, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Satpas dan SIM Keliling Terdekat Jadi Lokasi Pengurusan
Pemohon cukup mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM keliling terdekat. Tidak ada perbedaan prosedur dengan pengurusan di kota asal pembuatan SIM.
Dokumen yang dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih aktif beserta fotokopi, dan surat keterangan sehat dari dokter. Surat keterangan sehat jasmani bisa didapat langsung di lokasi perpanjangan.
Setelah dokumen lengkap, pemohon membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan. Kartu e-KTP menjadi syarat penting agar integrasi data pemohon berjalan lancar di sistem Korlantas.
Kehadiran Pemohon Tidak Bisa Digantikan Orang Lain
Meski layanan daring tersedia, perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan. Pemohon harus menjalani pendataan ulang, pengambilan foto, dan pemeriksaan kesehatan yang mewajibkan kehadiran langsung.
Karena itu, pemilik SIM diminta menghindari jasa calo dan memastikan seluruh proses dilakukan sendiri. Pengurusan yang diwakilkan berisiko melanggar prosedur dan menyulitkan validasi data di kemudian hari.
Tarif Perpanjangan per Golongan SIM
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Nominal berikut belum termasuk registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM B I: Rp80 ribu
- SIM B II: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C I: Rp75 ribu
- SIM C II: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM D I: Rp30 ribu
- SIM Internasional: Rp225 ribu
Jalur Daring Tetap Berakhir di Satpas
Perpanjangan SIM beda kota juga bisa dimulai lewat situs Korlantas Polri. Dokumen digital yang disiapkan meliputi SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berlatar biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Pemohon memilih menu "Pendaftaran SIM Online" lalu "Perpanjangan SIM", mengisi formulir, dan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email. Bukti registrasi berikutnya dikirim ke email untuk dilanjutkan ke pembayaran di ATM, EDC, atau teller bank mitra kepolisian.
Setelah bayar, pemohon tetap harus mendatangi Satpas atau SIM keliling untuk menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Tahap terakhir adalah pengambilan foto sebelum SIM dicetak dan diserahkan.