Pencarian

Perpanjang SIM di Luar Domisili Bisa, tapi Tidak Boleh Diwakilkan

Sabtu, 24 Oktober 2026 • 10:21:01 WIB
Perpanjang SIM di Luar Domisili Bisa, tapi Tidak Boleh Diwakilkan
Pemohon memperpanjang SIM di Satpas setempat dengan menunjukkan dokumen persyaratan kepada petugas.

GORONTALO — Pemilik SIM yang merantau tetap bisa memperpanjang surat izin mengemudi di Satpas atau SIM keliling daerah tempatnya berada, tanpa harus pulang ke kota asal. Prosedurnya sama dengan pengurusan di domisili sendiri, namun pemohon wajib hadir langsung karena ada pendataan ulang, pengambilan foto, dan pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A tetap Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu, belum termasuk registrasi dan tes psikologi.

Aturan perpanjangan SIM setiap lima tahun kerap menyulitkan pemilik yang sedang berada di luar kota saat masa berlakunya habis. Korlantas Polri memastikan pengurusan tidak terikat domisili, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Satpas dan SIM Keliling Terdekat Jadi Lokasi Pengurusan

Pemohon cukup mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM keliling terdekat. Tidak ada perbedaan prosedur dengan pengurusan di kota asal pembuatan SIM.

Dokumen yang dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih aktif beserta fotokopi, dan surat keterangan sehat dari dokter. Surat keterangan sehat jasmani bisa didapat langsung di lokasi perpanjangan.

Setelah dokumen lengkap, pemohon membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan. Kartu e-KTP menjadi syarat penting agar integrasi data pemohon berjalan lancar di sistem Korlantas.

Kehadiran Pemohon Tidak Bisa Digantikan Orang Lain

Meski layanan daring tersedia, perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan. Pemohon harus menjalani pendataan ulang, pengambilan foto, dan pemeriksaan kesehatan yang mewajibkan kehadiran langsung.

Karena itu, pemilik SIM diminta menghindari jasa calo dan memastikan seluruh proses dilakukan sendiri. Pengurusan yang diwakilkan berisiko melanggar prosedur dan menyulitkan validasi data di kemudian hari.

Tarif Perpanjangan per Golongan SIM

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Nominal berikut belum termasuk registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi:

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM B I: Rp80 ribu
  • SIM B II: Rp80 ribu
  • SIM C: Rp75 ribu
  • SIM C I: Rp75 ribu
  • SIM C II: Rp75 ribu
  • SIM D: Rp30 ribu
  • SIM D I: Rp30 ribu
  • SIM Internasional: Rp225 ribu

Jalur Daring Tetap Berakhir di Satpas

Perpanjangan SIM beda kota juga bisa dimulai lewat situs Korlantas Polri. Dokumen digital yang disiapkan meliputi SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berlatar biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Pemohon memilih menu "Pendaftaran SIM Online" lalu "Perpanjangan SIM", mengisi formulir, dan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email. Bukti registrasi berikutnya dikirim ke email untuk dilanjutkan ke pembayaran di ATM, EDC, atau teller bank mitra kepolisian.

Setelah bayar, pemohon tetap harus mendatangi Satpas atau SIM keliling untuk menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Tahap terakhir adalah pengambilan foto sebelum SIM dicetak dan diserahkan.

Follow kabargorontalo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks