GORONTALO — Program penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat desa yang digagas KemenHAM tidak hanya berhenti pada sosialisasi. Tim Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo turun langsung ke Kabupaten Boalemo dan Pohuwato untuk memetakan persoalan riil yang dihadapi warga.
Dari pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato serta Pemerintah Desa Palopo, Kecamatan Marisa, sejumlah isu strategis mengemuka. Salah satu yang paling krusial adalah masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat oleh negara.
Pernikahan Tak Tercatat Jadi Celah Hukum
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Ira Pakaya, mengungkapkan bahwa status perkawinan yang belum legal kerap menghambat perlindungan hukum bagi korban KDRT.
"Penanganan kasus KDRT dan perlindungan hak perempuan serta anak di tingkat akar rumput kerap menemui hambatan karena status perkawinan yang belum tercatat. Kondisi ini berdampak pada sulitnya memberikan perlindungan hukum dan memenuhi hak-hak keperdataan keluarga," ujar Ira.
Tanpa akta nikah, akses korban terhadap layanan hukum dan hak waris menjadi rumit. Data dari koordinasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini menjadi salah satu temuan utama di lapangan.
Sinergi Lintas Instansi untuk Legalisasi
Hasil koordinasi merekomendasikan percepatan legalisasi status perkawinan masyarakat. Dinas PMD Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Desa Palopo sepakat bahwa penanganan KDRT harus menyeluruh, dimulai dari urusan administrasi kependudukan.
Untuk itu, diperlukan sinergi antara Kementerian HAM, pemerintah daerah, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kerja sama ini diharapkan mendorong peningkatan pencatatan perkawinan sebagai dasar perlindungan hukum bagi keluarga.
Edukasi Bullying hingga Etika Aparatur Desa
Program penguatan HAM juga mencakup materi yang lebih luas. Koordinasi tersebut menghasilkan usulan agar edukasi pencegahan perundungan (bullying) di sekolah dan masyarakat masuk dalam modul pelatihan. Tak hanya itu, pemahaman mengenai Program Keluarga Berencana (KB) juga dinilai penting sebagai bagian dari upaya membangun keluarga yang sehat dan berkualitas.
Pembinaan terhadap aparatur desa menjadi perhatian tersendiri. Hal ini menyusul adanya kasus pelanggaran etika yang melibatkan oknum kepala desa maupun perangkat desa. KemenHAM menekankan perlunya penguatan nilai-nilai HAM, etika publik, integritas, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Akses Pengaduan yang Lebih Mudah
Pemerintah Desa Palopo juga berharap masyarakat desa memperoleh akses yang lebih mudah terhadap sarana dan mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Dengan begitu, pelayanan perlindungan hak warga dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Melalui rangkaian koordinasi ini, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menyusun modul pelatihan yang aplikatif. Program Penguatan Kapasitas HAM di Boalemo dan Pohuwato ditargetkan berdampak langsung bagi masyarakat, membangun budaya penghormatan HAM dari desa sebagai fondasi pembangunan yang berkeadilan.