KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe sebagai Tersangka Suap

Penulis: Eri Subagio  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:49:31 WIB
Penyidik KPK memeriksa eks Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait kepabeanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

GORONTALO — Gatot diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023-Februari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait kepabeanan.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023-Februari 2026)," kata Budi kepada wartawan.

Dua Sprindik Baru dari Pengembangan Perkara Importasi

Penetapan Gatot sebagai tersangka berasal dari salah satu dari dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, satu sprindik telah mengunci nama tersangka karena konstruksi perkaranya langsung berkaitan dengan pejabat Bea Cukai.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ujar Taufik di Jakarta, Selasa (21/7).

Sementara sprindik kedua masih bersifat umum atau belum ada tersangka yang ditetapkan. Taufik menyebut peristiwa pada klaster kedua berbeda dengan kasus yang tengah berjalan, meski subjeknya masih di lingkungan pejabat Bea Cukai.

Buntut Perkara Suap yang Menyeret Pimpinan Blueray Cargo

Pengembangan perkara ini bermula dari kasus suap yang melibatkan pengusaha jasa kepabeanan. KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Dua pegawai Blueray Cargo lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Mereka berperan sebagai perantara pengurusan dokumen impor.

Empat Pejabat Bea Cukai Masih Berstatus Terdakwa

Di sisi penerima, KPK telah melimpahkan empat tersangka ke persidangan. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, serta pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo. Proses hukum keempatnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus ini menjadi pengingat atas celah pengawasan dalam proses importasi yang melibatkan pegawai Bea Cukai. KPK terus memperluas penyidikan untuk membongkar jaringan penerima suap lain yang belum terungkap di persidangan.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top