Sopir AKDP di Gorontalo Keluhkan Administrasi Terpisah, Dishub Siapkan Gerai Terpadu Perizinan Angkutan

Penulis: Gilang Permana  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 18:38:02 WIB
Petugas Dishub Provinsi Gorontalo melakukan survei pendataan armada AKDP di Terminal Tipe A Isimu, Kamis (20/8/2026).

GORONTALO — Sejumlah pengemudi angkutan umum di Kabupaten Gorontalo menyampaikan keluhan soal pelayanan administrasi yang terpecah di beberapa kantor. Keluhan itu mengemuka saat petugas Dishub Provinsi Gorontalo melakukan survei pendataan armada AKDP pada Kamis (20/8/2026).

Para sopir mengaku harus meninggalkan pekerjaan selama berhari-hari hanya untuk mengurus surat rekomendasi, izin trayek, kartu pengawasan, hingga administrasi koperasi. Proses yang tersebar di lokasi berbeda dinilai menyita waktu dan mengurangi penghasilan harian mereka.

Data Administrasi Tak Sesuai Kondisi di Lapangan

Survei dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi riil kendaraan yang beroperasi. Petugas Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo turun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, pengelola Terminal Tipe A Isimu, dan petugas koperasi angkutan.

Lokasi pendataan mencakup Terminal Transit Telaga, Kantor Dishub Kabupaten Gorontalo, Terminal Tipe A Isimu, kawasan Tugu Tani, Halte RSUD MM Dunda, serta Terminal Tipe B Limboto. Petugas melakukan sinkronisasi data uji berkala atau KIR dengan pendaftaran angkutan, lalu melanjutkan survei statis di simpul-simpul transportasi untuk menghitung frekuensi armada.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen seperti STNK, KIR, dan izin trayek juga dilakukan melalui wawancara langsung dengan pengemudi atau Road Side Interview (RSI).

Layanan Tersebar Picu Operasional Kendaraan Tanpa Izin

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, menyebut kegiatan ini bagian penting dari penataan transportasi. Data yang valid menjadi dasar penataan trayek dan pengujian kelaikan kendaraan.

"Survei ini kita lakukan untuk mendapatkan data yang valid antara data administrasi dengan kondisi riil armada di lapangan. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam penataan trayek dan pengujian kelaikan kendaraan," ujar Sagita.

Keluhan yang disampaikan para pengemudi dinilai menjadi salah satu faktor kendaraan masih beroperasi dengan dokumen kedaluwarsa atau tanpa izin resmi. Biaya waktu yang tinggi untuk mengurus perizinan membuat sebagian sopir memilih memperpanjang masa operasi secara ilegal.

Gerai Terpadu Perizinan Angkutan Segera Dibentuk

Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek Dishub Provinsi Gorontalo, Ronaldo M Bobihoe, mengatakan masukan para sopir akan dirangkum dalam laporan hasil survei. Dokumen itu menjadi bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan pelayanan ke depan.

"Masukan dari para sopir ini akan kami rangkum dalam laporan hasil survei. Nantinya kami dorong menjadi kebijakan baru, salah satunya pembentukan Gerai Terpadu Perizinan Angkutan yang menggabungkan fungsi pelayanan Dishub dan koperasi dalam satu wadah," jelas Ronaldo.

Konsep layanan satu pintu ini tengah didorong seiring rencana operasional Terminal Tipe B Limboto yang akan berjalan dalam waktu dekat. Dishub Provinsi Gorontalo berharap integrasi layanan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus meringankan beban pengemudi angkutan umum dalam mengurus dokumen kendaraan.

Reporter: Gilang Permana
Sumber: read.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top