GORONTALO — Aksi penikaman yang terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Heledulaa Utara berakhir dengan cepat. FM (26), pelaku penganiayaan terhadap SM (21), berhasil dibekuk oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota saat mencoba kabur. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah badik yang diduga kuat digunakan untuk menyerang korban.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Kasuari Baru, Kecamatan Kota Timur. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini telah ditahan di Mapolresta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa berdarah itu bermula saat FM tiba di kos korban dengan maksud membicarakan sebuah persoalan pribadi. Namun, korban menolak dan meminta pembicaraan dilakukan di luar kamar serta disaksikan oleh keluarga. Permintaan tersebut tidak diindahkan pelaku.
FM justru memaksa masuk ke dalam kamar kos. Dalam situasi tersebut, pelaku dengan cepat mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan langsung menyerang korban. Akibatnya, SM menderita luka tusuk dan sayatan yang tersebar di bagian dada, perut, bokong, betis, serta lengan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, motif penikaman diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu. Hal ini berkaitan erat dengan persoalan nafkah yang menjadi latar belakang pertengkaran antara keduanya sebelum aksi sadis tersebut terjadi.
Kompol Akmal Novian Reza menyebutkan, pihaknya masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara utuh apa yang melatarbelakangi aksi penikaman ini. Penyidik Satreskrim juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum.
SM saat ini masih menjalani perawatan medis secara intensif di RS Multazam. Berdasarkan hasil visum awal, korban mengalami belasan luka tusuk dan sayatan di sejumlah bagian vital tubuhnya. Kondisi korban menjadi perhatian utama pihak kepolisian dan keluarga.
Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang diancam hukuman penjara di atas lima tahun.