Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim menghadiri Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Rakor ini menekankan bahwa reformasi birokrasi harus berwujud aksi nyata, bukan sekadar pemenuhan administrasi.
JAKARTA — Sofian Ibrahim, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, menegaskan komitmennya mengikuti arahan terbaru soal reformasi birokrasi dari pemerintah pusat. Ia hadir dalam Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah yang diselenggarakan Kemendagri, Kamis (20/8/2026), bersama para pejabat dari daerah lain.
Forum yang mengusung tema "Implementasi Reformasi Birokrasi (RB) Tematik Berdampak untuk Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2026" ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci. Mereka antara lain Anggota Komisi II DPR RI Bambang Soesatyo, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, serta Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Agus Uji Hantara.
Pesan utama yang mengemuka dalam rakor tersebut cukup tegas. Reformasi birokrasi dinilai tidak boleh berhenti pada tumpukan dokumen dan kelengkapan administrasi semata.
Paradigma itu harus diubah. Kinerja pemerintahan kini diukur dari aksi nyata yang mampu menjawab serta menyelesaikan persoalan riil di tengah masyarakat.
Agus Uji Hantara, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi, memaparkan mekanisme penilaian untuk empat tema RB Tematik yang baru. Ada empat tahapan yang menjadi perhatian utama dalam mekanisme tersebut.
Pertama, penyusunan rencana aksi. Pembangunan RB Tematik disusun sebagai bentuk internalisasi agenda serta diarahkan untuk mengidentifikasi kendala utama tata kelola atau governance bottlenecks yang menghambat pencapaian sasaran pembangunan.
Kedua, pelaksanaan rencana aksi. Kementerian dan lembaga menyusun rencana aksi sesuai kewenangan, tugas, fungsi, dan mandat yang diberikan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, dapat menyusun rencana aksi pada seluruh tema RB Tematik. Hal ini disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan permasalahan strategis di daerah masing-masing, sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Ketiga, rencana aksi pembangunan pada empat tema RB Tematik baru beserta aksi implementasinya menjadi bagian dari tahapan transisi pelaksanaan reformasi birokrasi. "Indikator penilaian ini mulai diterapkan setelah ditetapkannya kebijakan evaluasi Reformasi Birokrasi yang mengacu pada DBRBN dan PJRBN," ujar Agus.
Keempat, reviu dan rekomendasi. Tim penilaian nasional akan melakukan reviu terhadap rencana aksi pembangunan RB Tematik dan hasil implementasinya.
Hasil reviu tersebut menjadi dasar untuk memberikan masukan perbaikan dan rekomendasi. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kualitas pelaksanaan RB Tematik pada periode selanjutnya di seluruh pemerintah daerah, termasuk Provinsi Gorontalo.