Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menginisiasi program Jaksa Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah (JAPRI) untuk mencegah potensi sengketa lahan tempat ibadah di kemudian hari. Program ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemkab Bone Bolango, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini ditempuh karena legalitas tanah rumah ibadah dinilai masih menjadi persoalan yang rawan memicu konflik.
BONE BOLANGO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menginisiasi program Jaksa Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah (JAPRI) untuk mencegah potensi sengketa lahan tempat ibadah di kemudian hari. Program ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemkab Bone Bolango, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini ditempuh karena legalitas tanah rumah ibadah dinilai masih menjadi persoalan yang rawan memicu konflik.
Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menegaskan bahwa program JAPRI tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, upaya ini diarahkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah yang digunakan masyarakat untuk kepentingan ibadah.
“Kami ingin memastikan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah memiliki kepastian dan perlindungan hukum. Ini penting agar ke depan tidak menimbulkan persoalan atau sengketa,” kata Feddy dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati Bone Bolango.
Menurut dia, penyelesaian persoalan tanah rumah ibadah membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Sebab, proses legalisasi tidak hanya berkaitan dengan aspek pertanahan, tetapi juga menyangkut status wakaf dan administrasi keagamaan.
Dalam rangkaian program JAPRI tersebut, turut dilaksanakan sidang isbat wakaf tanah rumah ibadah. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memperjelas status hukum tanah wakaf sebelum proses sertifikasi dilakukan oleh BPN.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, menyebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki ruang untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah maupun masyarakat dalam persoalan perdata dan tata usaha negara.
“JAPRI ini kami dorong agar proses legalisasi tanah rumah ibadah bisa lebih cepat dan memiliki kepastian hukum. Karena kalau status tanahnya jelas, potensi sengketa di kemudian hari juga dapat diminimalkan,” ujar Heriyadi.
Heriyadi menjelaskan, persoalan tanah rumah ibadah terkadang tidak berhenti pada persoalan administrasi. Tanah yang sejak lama digunakan untuk kepentingan keagamaan tetap membutuhkan kejelasan status hukum agar tidak menimbulkan persoalan ketika terjadi perubahan kepemilikan, pergantian pengurus, maupun klaim dari pihak lain.
Karena itu, keterlibatan BPN, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian setiap persoalan yang ditemukan di lapangan.
Melalui program JAPRI, Kejari Bone Bolango menempatkan fungsi Datun dan JPN bukan hanya pada penanganan perkara setelah sengketa terjadi, tetapi juga pada upaya pencegahan sejak dini. Pendekatan tersebut diharapkan membuat rumah ibadah memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakannya.
Bagi Kejari Bone Bolango, sertifikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar persoalan dokumen pertanahan. Kepastian status tanah menjadi bagian dari upaya melindungi aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan berkelanjutan.