BONE BOLANGO — Polres Bone Bolango mengamankan 259 karung batu hitam hasil tambang ilegal dalam penggerebekan di rumah warga di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, pada Jumat (22/5/2026). Dua orang yang diduga sebagai pengumpul dan pemodal kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dir Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., melalui keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa material tersebut berasal dari lokasi tambang Batu Gergaji. Rencananya, batu hitam itu akan dijual dengan harga Rp 850.000 hingga Rp 900.000 per karung kepada pembeli yang sudah dipesan.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Tilangobula. Rumah tersebut ternyata dijadikan tempat penampungan sementara sebelum batu hitam dikirim ke pembeli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka JSK berperan sebagai pengumpul material dari para penambang di lokasi Batu Gergaji. Sementara H diduga sebagai pemodal yang membiayai operasi ilegal ini. Keduanya sudah beraksi dan tercatat pernah menjual 88 karung dengan nilai transaksi mencapai Rp 70 juta.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini secara spesifik mengatur pidana bagi siapa pun yang menampung, mengangkut, dan menjual mineral atau batubara tanpa izin resmi.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti berupa 259 karung batu hitam dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bone Bolango untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih menelusuri jaringan pembeli dan asal-usul tambang ilegal yang menjadi sumber material tersebut. Pengembangan kasus ini menjadi prioritas untuk memutus rantai penambangan liar di wilayah Bone Bolango dan sekitarnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, batu hitam hasil tambang ilegal ini dijual dengan harga Rp 850.000 hingga Rp 900.000 per karung. Dengan total 259 karung yang diamankan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp 220 juta.
Dua orang telah diamankan, yaitu JSK yang berperan sebagai pengumpul material dan H yang diduga sebagai pemodal. Polisi masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pembeli yang sudah memesan batu hitam tersebut.