Wali Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti-LGBT, Pelanggar Bakal Ditangkap

Penulis: Haris Maulana  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 14:22:01 WIB
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea siapkan Perda anti-LGBT untuk penegakan norma sosial.

KOTA GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo bergerak cepat menangani isu sosial terkait perilaku LGBT di wilayahnya. Wali Kota Adhan Dambea menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan fenomena ini menjamur tanpa dasar hukum yang jelas. Langkah tersebut bertujuan memperkuat otoritas petugas dalam menjaga ketertiban umum dan norma agama.

Adhan Dambea, yang dikenal vokal dalam urusan moralitas daerah, menyatakan aturan ini bukan sekadar wacana. Ia memosisikan regulasi tersebut sebagai instrumen hukum untuk memberantas apa yang ia sebut sebagai penyakit masyarakat. Pemerintah ingin memastikan lingkungan sosial tetap terjaga dari pengaruh yang dianggap menyimpang.

Ancaman Penangkapan bagi Pelanggar Aturan

Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ini menitikberatkan pada efektivitas eksekusi di lapangan. Melalui regulasi ini, personel di tingkat bawah akan mengantongi kewenangan penuh untuk menindak siapa pun yang melanggar ketentuan. Kepastian hukum menjadi kunci agar penertiban tidak terhambat kendala prosedur.

“Kalau sudah ada perda, siapapun dia pasti harus ditangkap. Karena ini masuk penyakit masyarakat,” tegas Adhan saat menjelaskan urgensi aturan tersebut baru-baru ini.

Ia memastikan kebijakan ini bukan sekadar tumpukan dokumen administratif. Penindakan tegas menjadi prioritas utama demi memutus rantai perilaku yang dianggap menyimpang di tengah warga Kota Gorontalo. Langkah konkret disiapkan agar aturan tersebut langsung berdampak pada situasi keamanan daerah.

Adopsi Referensi dari Kota Bogor

Dalam merumuskan draf aturan, Adhan mengaku merujuk pada kebijakan serupa yang telah diterapkan di daerah lain. Salah satu rujukan utamanya adalah Kota Bogor saat berada di bawah kepemimpinan Arya Bima. Ia menilai pola penanganan di wilayah tersebut layak diadaptasi di Gorontalo.

“Bukan hanya sekadar bikin, tetapi sekaligus tindakannya, sanksinya. Karena memang kalau begitu modelnya, kita harus tindakin tegas,” ujar mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo tersebut. Ia optimistis penegakan aturan ini akan berjalan efektif sebagaimana keberhasilan di daerah rujukan.

Adhan menekankan bahwa pemerintah daerah memikul tanggung jawab besar dalam memproteksi lingkungan sosial. Baginya, nilai-nilai lokal harus dipertahankan dari pengaruh perilaku yang tidak sesuai dengan norma masyarakat Gorontalo. Hal ini menjadi landasan utama di balik percepatan pengesahan regulasi tersebut.

Peran Keluarga Jadi Benteng Utama

Selain instrumen hukum, Adhan turut menyoroti krusialnya peran keluarga dalam membendung fenomena sosial ini. Ia mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak-anak mereka sehari-hari. Pengawasan internal dinilai mampu mencegah meluasnya perilaku menyimpang sejak dini.

Edukasi dan perhatian dari rumah berfungsi sebagai filter utama sebelum penegakan hukum dilakukan oleh pemerintah. Meski demikian, jajaran pemerintah kota tetap akan menyisir titik-titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran. Pemantauan intensif terus dilakukan untuk menjamin efektivitas aturan di lapangan.

“Dan kami tidak main-main soal penertiban ini,” pungkas Adhan Dambea menutup keterangannya dengan tegas.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: pojok6.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top