Pencarian

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Berlaku hingga 28 Desember 2026, Denda dan Pajak Progresif Dihapus

Selasa, 29 September 2026 • 15:18:31 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Berlaku hingga 28 Desember 2026, Denda dan Pajak Progresif Dihapus
Pemprov Jawa Tengah membebaskan denda PKB dan pajak progresif melalui program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif hingga 28 Desember 2026.

GORONTALO — Pemprov Jawa Tengah membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak progresif bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya melalui program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/321 ini berlaku sejak 21 September hingga 28 Desember 2026. Pokok pajak tetap wajib dibayar, tetapi diskon 5 persen atas PKB masih berjalan sampai akhir tahun.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyatakan program ini merupakan insentif langsung dari Gubernur Ahmad Luthfi. Ada dua keringanan utama yang ditawarkan: penghapusan sanksi administratif PKB dan pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua hingga kelima dan seterusnya.

"Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya," kata Masrofi dalam keterangan resminya.

Empat Keringanan yang Bisa Diklaim Pemilik Kendaraan

Program ini menggabungkan beberapa kebijakan yang sudah berjalan sejak awal 2026. Pemilik kendaraan di Jawa Tengah bisa memanfaatkan semuanya sekaligus selama periode berlaku.

  • Bebas denda PKB — tunggakan denda akibat keterlambatan bayar dihapus, pemilik cukup melunasi pokok pajak saja.
  • Bebas pajak progresif — kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya tidak dikenai tarif progresif hingga 28 Desember 2026.
  • Bebas denda SWDKLLJ — Jasa Raharja Jawa Tengah menghapus sanksi administratif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun sebelumnya, tetapi pokok SWDKLLJ tetap dibayar.
  • Diskon 5 persen pokok PKB — berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Bebas Denda SWDKLLJ Dikonfirmasi Jasa Raharja

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, memastikan institusinya mendukung penuh program pemutihan ini. Pembebasan hanya menyasar sanksi administratif, bukan pokok iuran wajib yang menjadi hak santunan korban kecelakaan.

Langkah ini diambil untuk mengurangi tunggakan yang menumpuk di wilayah Jawa Tengah. Bapenda mencatat kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu target utama di balik kebijakan relaksasi.

Diskon 5 Persen Diberikan Otomatis di Samsat

Pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapat potongan pokok PKB 5 persen. Diskon diberikan langsung saat pembayaran di titik layanan Samsat mana pun di Jawa Tengah.

Kebijakan ini awalnya dibuat untuk meredam kenaikan tagihan PKB akibat penerapan opsen pajak. Selain memotong pokok, denda otomatis menyesuaikan nilai pokok yang sudah dikurangi. Tunggakan pokok beserta sanksinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 juga mendapat pengurangan serupa.

Kendaraan yang Tidak Bisa Ikut Program

Bapenda Jawa Tengah melalui akun Instagram resmi @bapenda_jateng menyebut ada dua kategori kendaraan yang dikecualikan. Pertama, kendaraan yang terlambat mendaftar sebagai kendaraan baru. Kedua, kendaraan yang sedang dalam proses mutasi keluar provinsi.

Program ini murni kebijakan Pemprov Jawa Tengah, sehingga hanya berlaku untuk kendaraan berpelat Jawa Tengah. Pemilik kendaraan berpelat luar daerah disarankan menanyakan ketentuan serupa di Samsat daerah asal masing-masing.

Tanpa Program Baru Khusus Oktober

Tidak ada skema tambahan yang dirancang khusus untuk Oktober 2026. Yang tersedia adalah program berjalan yang masih bisa dimanfaatkan hingga akhir tahun, termasuk pemutihan denda, pembebasan pajak progresif, dan diskon pokok PKB.

Pemilik kendaraan yang menunggak disarankan segera melunasi di Samsat terdekat sebelum 28 Desember 2026. Setelah periode itu berakhir, denda dan pajak progresif akan kembali dihitung sesuai ketentuan normal.

Follow kabargorontalo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: otosia.liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks