Pencarian

DPRD Gorontalo Utara Sahkan Perampingan OPD dari 23 Jadi 14 Dinas, 9 Instansi Dilebur

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 08:05:01 WIB
DPRD Gorontalo Utara Sahkan Perampingan OPD dari 23 Jadi 14 Dinas, 9 Instansi Dilebur
DPRD Gorontalo Utara menyetujui perampingan organisasi perangkat daerah dari 42 menjadi 33 unit melalui peleburan sembilan dinas.

GORONTALO UTARA — Sebanyak sembilan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara resmi dilebur ke instansi lain. Keputusan ini diambil setelah DPRD setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna ke-45.

Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Robinson Puluhulawa, menegaskan bahwa penggabungan fungsi ini tidak menghilangkan layanan publik yang selama ini berjalan. Ia memastikan seluruh urusan pemerintahan tetap berjalan, hanya saja berpindah naungan ke dinas yang berbeda.

“Tidak ada satu urusan atau layanan pemerintah daerah yang dinyatakan hilang, tetapi hanya berpindah tempat dari dinas satu ke dinas lainnya,” ujar Robinson saat membacakan laporan hasil pembahasan Komisi I di hadapan pimpinan DPRD dan perwakilan Bupati Gorontalo Utara.

Peta Penggabungan: Pariwisata, Kelautan, hingga Ketahanan Pangan Melebur

Restrukturisasi ini mengubah wajah birokrasi di Gorontalo Utara secara signifikan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dipecah fungsinya; urusan kebudayaan bergabung ke Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sementara urusan pariwisata melebur dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Langkah serupa juga terjadi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang kini menjadi bagian dari Dinas Kesehatan. Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bergabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilebur ke Dinas Sosial. Adapun Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perhubungan kini berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup, Perikanan dan Perhubungan. Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan serta Kesehatan Hewan digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

42 Perangkat Daerah Susut Jadi 33, Berapa Efisiensi Anggarannya?

Total perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara akan berkurang dari 42 menjadi 33 unit. Selain peleburan dinas, sejumlah badan juga mengalami perubahan nomenklatur. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berubah menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida). Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan berganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Meski menyetujui langkah efisiensi ini, Komisi I DPRD tidak tinggal diam. Robinson menyatakan pihaknya meminta Bupati Gorontalo Utara untuk memaparkan secara rinci dampak penghematan yang dihasilkan dari kebijakan ini, termasuk estimasi pengurangan pos belanja terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Komisi I meminta Bupati dalam penyampaian pendapat akhir berkenan menyampaikan gambaran penghematan sebagai implikasi atas ditetapkannya peraturan daerah ini,” kata Robinson.

Apabila data tersebut belum siap disampaikan pada rapat paripurna kali ini, DPRD meminta penjelasan efisiensi tersebut dipaparkan pada rapat paripurna berikutnya, terutama saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Ranperda ini kini tinggal menunggu penetapan resmi menjadi peraturan daerah oleh Bupati Gorontalo Utara.

Follow kabargorontalo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: publishare.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks