GORONTALO — Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Gorontalo menyambangi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM. Pertemuan berlangsung Kamis (24/9/2026), dibagi dua sesi: pukul 09.00–12.30 WIB di BPH Migas dan 14.30–17.00 WIB di Kementerian ESDM.
Tim JPN Kejati Gorontalo dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Victoris Parlaungan Purba. Koordinasi ini mengeksekusi Nota Kesepakatan antara Pemprov Gorontalo dan Kejati Gorontalo yang ditandatangani 27 Agustus 2026.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah penyaluran BBM oleh badan usaha yang berkedudukan di luar Gorontalo, tetapi bahan bakar itu dikonsumsi di wilayah Provinsi Gorontalo. Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan PBBKB berisiko tidak terpetakan.
Pembahasan di BPH Migas mencakup sinkronisasi dan pemadanan data penyaluran BBM, penguatan pengawasan distribusi, serta langkah optimalisasi penerimaan PBBKB. Sesi di Kementerian ESDM menyorot data dan legalitas badan usaha niaga BBM, wilayah penyaluran, pola distribusi, hingga aktivitas usaha hilir migas yang berkaitan dengan pasokan ke Gorontalo.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menegaskan data yang akurat menjadi faktor penting dalam menggenjot penerimaan daerah.
"Optimalisasi pendapatan daerah harus dimulai dari data yang benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami mendorong sinkronisasi data antara BPH Migas, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan badan usaha penyalur BBM," ujar Danial.
Menurut Danial, keterlibatan Tim JPN Kejati Gorontalo memastikan proses optimalisasi pendapatan daerah berjalan sesuai ketentuan dan punya dasar hukum jelas.
"Nota Kesepakatan ini kami tindak lanjuti dengan langkah konkret, mulai dari pendataan dan verifikasi lapangan hingga koordinasi dengan pemerintah pusat. Harapannya, tata kelola PBBKB semakin kuat dan dapat mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat," pungkasnya.
PBBKB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang bersumber dari konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor. Pemprov Gorontalo menargetkan tata kelola pajak ini memperkuat kapasitas fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Koordinasi lanjutan mencakup pendataan dan verifikasi lapangan terhadap badan usaha penyalur BBM. Hasil pemadanan data bersama BPH Migas dan Kementerian ESDM akan menjadi dasar penghitungan penerimaan PBBKB ke depan.