GORONTALO — Korlantas Polri menegaskan setiap pemohon SIM wajib hadir langsung di lokasi pembuatan, menyusul pengungkapan sindikat pemalsuan SIM antarwilayah oleh Polres Siak Polda Riau. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita sekitar 500 SIM ilegal yang telah tersebar di sejumlah kawasan Riau. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Komarudin memastikan SIM yang diperoleh lewat jalur tidak resmi tidak akan terdata di basis data kepolisian.
Pengungkapan sindikat pemalsuan SIM oleh Polres Siak Polda Riau menjadi dasar imbauan Korlantas Polri kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pembuatan SIM instan. Praktik kejahatan tersebut diketahui berlangsung sejak Juni 2026, dengan para pelaku menjaring korban melalui unggahan status WhatsApp, lapak di marketplace Facebook, hingga perantara.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membeberkan bahwa para tersangka mematok tarif bervariasi sesuai golongan SIM. Mulai dari Rp550 ribu untuk SIM C hingga Rp1,7 juta untuk SIM B2 Umum.
Modus yang dijalankan cukup rapi. Pelaku meminta calon korban mengirimkan foto dan KTP, lalu mengedit identitas serta foto menggunakan aplikasi tambahan teks dan kode barcode.
"Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," kata Ade.
Pencetakan data dan editan foto beserta kode batang buatan itu memanfaatkan kertas stiker transparan. Stiker tersebut kemudian direkatkan di atas blangko SIM bekas yang tulisan serta foto pemilik lama telah dibersihkan.
Brigjen Komarudin menegaskan alur penerbitan SIM senantiasa diawasi melalui sistem digital pada setiap tahapannya. Karena itu, kartu SIM yang didapat tanpa jalur sah dipastikan tidak teregister.
"Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem tahapan demi tahapan yang dilakukan. Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Komarudin menyatakan pihaknya rutin membenahi alur pengurusan SIM sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
"Dengan terbongkarnya kasus tersebut kami lebih kepada tingkatkan info dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap tawaran kemudahan dalam pengurusan SIM," lanjutnya.
Kehadiran setiap pemohon di lokasi pembuatan SIM ditekankan Komarudin sebagai syarat mutlak. Menurutnya, penawaran jasa pembuatan SIM lewat pihak ketiga merupakan bentuk penipuan semata.
"Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu," ucapnya.
Masyarakat yang menemukan tawaran serupa diminta tidak tergiur kemudahan yang dijanjikan. SIM palsu tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berisiko saat digunakan berkendara karena tidak memiliki rekam data resmi di kepolisian.