GORONTALO — Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan insentif kendaraan listrik yang hingga kini belum pasti. Ketua Umum Periklindo Moeldoko menilai ketidakpastian kebijakan membuat konsumen menunda pembelian dan dealer mulai kehabisan pembeli. Pemerintah sebelumnya menjanjikan subsidi Rp 5 juta per unit motor listrik berlaku Juni 2026, namun tertunda karena sejumlah aspek teknis belum matang.
Permintaan itu disampaikan Moeldoko dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta. Ia hadir mewakili industri kendaraan listrik yang menunggu kepastian kebijakan fiskal dari pemerintah.
Moeldoko menilai insentif yang terus mundur dari jadwal membuat pasar kehilangan momentum. Konsumen yang seharusnya membeli kendaraan listrik memilih menunggu kepastian besaran subsidi dan periode berlakunya.
Dampak ketidakpastian itu, menurut Moeldoko, sudah terasa di tingkat penjualan. Ia menyebut sejumlah dealer dan pabrikan kini dalam kondisi tersendat karena masyarakat menahan pembelian.
"Seluruh dealer-dealer kita, pabrikan itu stuck sekarang. Dengan stuck itu risikonya banyak dealer yang mati. Karena apa? Karena masyarakatnya menunggu kapan ini subsidi diberikan, akhirnya enggak beli-beli motor," ujarnya dalam rapat tersebut.
Moeldoko meminta pemerintah menetapkan periode insentif minimal tiga tahun agar pelaku industri bisa menyusun rencana bisnis jangka menengah. Kebijakan yang hanya berlaku satu tahun, katanya, membuat perhitungan produksi dan distribusi sulit dilakukan.
"Minimum 3 tahun lah dijanjiin. Oke kasih insentif 3 tahun sehingga ada kepastian," tuturnya.
Dalam rapat yang sama, Moeldoko menyoroti manfaat kendaraan listrik bagi APBN. Pergeseran dari kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik berpotensi menurunkan kebutuhan subsidi BBM yang selama ini menyerap anggaran negara.
Atas dasar itu, ia meminta pemerintah tidak ragu mengeluarkan insentif. Menurutnya, kebijakan fiskal untuk kendaraan listrik sejalan dengan upaya penghematan energi nasional.
"Kenapa insentif maju-mundur, maju-mundur? Jadi kadang diberikan harapan, besoknya nunggu lagi kapan akan diberikan," katanya.
Pemerintah sebelumnya menjanjikan insentif kendaraan listrik berlaku mulai Juni 2026. Jadwal itu molor karena pemerintah beralasan perlu mematangkan sejumlah aspek teknis.
Skema yang disiapkan mencakup subsidi Rp 5 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. Untuk mobil listrik, pemerintah merancang insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Besaran PPN DTP yang direncanakan berkisar 40% hingga 100%, bergantung pada jenis baterai yang dipakai produsen. Semakin dalam kandungan lokal baterai, semakin besar potongan pajak yang bisa dinikmati konsumen.
Periklindo berharap Komisi VII DPR mendorong pemerintah menuntaskan regulasi insentif dalam waktu dekat. Kepastian aturan dibutuhkan agar produsen bisa menetapkan harga jual dan dealer kembali menggelar program penjualan.
Tanpa kejelasan, industri menghadapi risiko kehilangan jaringan distribusi yang sudah terbangun. Sejumlah dealer disebut menahan ekspansi karena permintaan belum pulih.
Pemerintah belum memberi tanggal pasti kapan aturan insentif akan terbit. Pelaku industri menunggu keputusan tersebut sebelum menyusun strategi penjualan untuk sisa tahun ini.