Anggota DPR Eva Stevany Rataba Masuk Desil 4 DTKS, Ini Arti dan Dampaknya bagi Penerima Bansos

Penulis: Gilang Permana  •  Rabu, 09 September 2026 | 05:05:01 WIB
Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba terdata dalam Desil 4 DTKS, kategori 30-40 persen ekonomi terbawah.

GORONTALO — Nama anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan publik setelah terdata dalam Desil 4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI-JKN.

Status desil menentukan prioritas penerima bansos. Desil 1 adalah kelompok paling miskin (5 persen terendah), sedangkan Desil 4 berada di urutan 30-40 persen terbawah. Artinya, mereka yang masuk Desil 4 dianggap masih berada di lapisan bawah secara ekonomi, meski tidak separah Desil 1.

Apa Dampak Masuk Desil 4 bagi Penerima?

Bagi masyarakat umum, masuknya nama seseorang di Desil 4 tidak otomatis membuat mereka menerima bansos. Penetapan penerima manfaat tetap melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas sosial.

Namun, posisi desil ini penting karena menjadi salah satu syarat administrasi. Jika nama Anda tidak muncul di desil 1-4, besar kemungkinan Anda tidak akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan pada periode penyaluran berikutnya.

Bagaimana Cara Mengecek Status Desil di DTKS?

Masyarakat bisa memeriksa status desil dan hak bansos secara mandiri melalui kanal resmi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer.
  2. Masukkan data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar, lalu klik tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan hasil pencarian, termasuk nama, usia, alamat, dan status keterangan (misalnya "Penerima Manfaat" atau "Bukan Peserta"). Jika nama tidak muncul, kemungkinan data belum masuk atau sudah diperbarui oleh pemerintah daerah.

Mengapa Data Anggota DPR Bisa Masuk DTKS?

Kasus Eva Stevany Rataba memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bisa seorang pejabat negara masuk dalam data warga kurang mampu? Secara prosedur, DTKS diusulkan oleh pemerintah desa/kelurahan melalui musyawarah desa (musdes).

Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh Kemensos. Celah inilah yang kerap menyebabkan data tidak akurat, seperti nama warga mampu yang justru tercatat miskin, atau sebaliknya.

Kemensos sebenarnya memiliki mekanisme koreksi melalui usulan sanggah dari masyarakat. Jika menemukan data yang tidak sesuai, warga bisa melapor ke pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pemutakhiran.

Kriteria Penerima Bansos yang Perlu Anda Ketahui

Agar tidak keliru, berikut kriteria umum yang menjadi acuan penetapan penerima bansos di DTKS:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
  • Termasuk dalam kategori fakir miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar dalam DTKS dan masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4.
  • Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Perlu ditegaskan, kehadiran nama pejabat atau aparatur dalam DTKS merupakan indikasi kegagalan validasi data. Hal ini justru merugikan warga miskin yang berhak, karena kuota bansos bisa terpakai oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.

Jika Anda merasa berhak menerima bansos tetapi tidak terdaftar, segera hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat atau kantor desa/kelurahan untuk mengajukan usulan. Hindari calo atau pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan biaya, karena proses pendataan bansos tidak dipungut biaya apa pun.

Reporter: Gilang Permana
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top