GORONTALO — Nama anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan publik setelah terdata dalam Desil 4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI-JKN.
Status desil menentukan prioritas penerima bansos. Desil 1 adalah kelompok paling miskin (5 persen terendah), sedangkan Desil 4 berada di urutan 30-40 persen terbawah. Artinya, mereka yang masuk Desil 4 dianggap masih berada di lapisan bawah secara ekonomi, meski tidak separah Desil 1.
Bagi masyarakat umum, masuknya nama seseorang di Desil 4 tidak otomatis membuat mereka menerima bansos. Penetapan penerima manfaat tetap melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas sosial.
Namun, posisi desil ini penting karena menjadi salah satu syarat administrasi. Jika nama Anda tidak muncul di desil 1-4, besar kemungkinan Anda tidak akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan pada periode penyaluran berikutnya.
Masyarakat bisa memeriksa status desil dan hak bansos secara mandiri melalui kanal resmi. Berikut langkah-langkahnya:
Sistem akan menampilkan hasil pencarian, termasuk nama, usia, alamat, dan status keterangan (misalnya "Penerima Manfaat" atau "Bukan Peserta"). Jika nama tidak muncul, kemungkinan data belum masuk atau sudah diperbarui oleh pemerintah daerah.
Kasus Eva Stevany Rataba memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bisa seorang pejabat negara masuk dalam data warga kurang mampu? Secara prosedur, DTKS diusulkan oleh pemerintah desa/kelurahan melalui musyawarah desa (musdes).
Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh Kemensos. Celah inilah yang kerap menyebabkan data tidak akurat, seperti nama warga mampu yang justru tercatat miskin, atau sebaliknya.
Kemensos sebenarnya memiliki mekanisme koreksi melalui usulan sanggah dari masyarakat. Jika menemukan data yang tidak sesuai, warga bisa melapor ke pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pemutakhiran.
Agar tidak keliru, berikut kriteria umum yang menjadi acuan penetapan penerima bansos di DTKS:
Perlu ditegaskan, kehadiran nama pejabat atau aparatur dalam DTKS merupakan indikasi kegagalan validasi data. Hal ini justru merugikan warga miskin yang berhak, karena kuota bansos bisa terpakai oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.
Jika Anda merasa berhak menerima bansos tetapi tidak terdaftar, segera hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat atau kantor desa/kelurahan untuk mengajukan usulan. Hindari calo atau pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan biaya, karena proses pendataan bansos tidak dipungut biaya apa pun.