GORONTALO — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penggunaan anggaran orientasi DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2025 menyimpang dari peruntukannya. Sebesar Rp 7.450.613.193 dari total realisasi Rp 9.043.725.826 justru dibelanjakan untuk perjalanan dinas kunjungan kerja, bukan kegiatan orientasi anggota dewan.
BPK merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur orientasi sebagai proses pengenalan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk peningkatan wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas anggota. Kegiatan itu seharusnya dilaksanakan selama 30 jam pelajaran dan bagi DPRD provinsi diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri.
Hasil reviu BPK menegaskan bahwa perjalanan dinas kunjungan kerja tidak termasuk dalam kegiatan orientasi maupun pendalaman tugas DPRD. Pendalaman tugas memang mencakup pelatihan, penataran, kursus, Bimtek, seminar, lokakarya, dan workshop—tetapi bukan kunjungan kerja.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui bahwa perjalanan dinas kunjungan kerja bukan bagian dari kegiatan orientasi. PPTK menyebut dokumen perjalanan dinas telah melalui verifikasi berjenjang sebelum diajukan untuk pembayaran.
Keterangan serupa disampaikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia menjelaskan orientasi sebenarnya telah dilaksanakan Oktober 2024 di Jakarta selama lima hari untuk anggota DPRD periode 2024-2029. Anggaran 2025 kemudian dialihkan untuk perjalanan dinas pendalaman tugas dan kunjungan kerja karena KPA mengaku tidak mengetahui ketentuan Permendagri tersebut.
Pemeriksaan dokumen BPK menemukan 487 surat perintah perjalanan dinas (SPD) dengan realisasi Rp 5.548.016.885 yang tidak ditandatangani PA/KPA, melainkan hanya Ketua DPRD. Selain itu, 102 pelaksana perjalanan dinas tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban yang menunjukkan proses verifikasi pihak terkait.
BPK juga menemukan 41 Surat Tugas dan/atau SPD tanpa nomor atau tidak tercatat dalam buku registrasi, dengan nilai realisasi Rp 369.838.149. Meski konfirmasi uji petik kepada maskapai dan hotel menunjukkan perjalanan benar-benar dilakukan, BPK menilai pembayaran itu tidak semestinya dibebankan pada anggaran Sub Kegiatan Orientasi DPRD.
Sekretariat DPRD sebenarnya telah memiliki SOP Nomor 165 Tahun 2024 tentang mekanisme administrasi perjalanan dinas. Namun, berdasarkan keterangan PPK-SKPD kepada BPK, SOP tersebut belum diterapkan karena belum dilakukan sosialisasi.
BPK menilai kondisi ini mengakibatkan realisasi perjalanan dinas kunjungan kerja membebani anggaran kegiatan peningkatan kapasitas DPRD, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan dalam berpedoman pada DPA serta SOP perjalanan dinas.
BPK merekomendasikan Gubernur Gorontalo melalui Sekretaris DPRD selaku PA untuk memerintahkan KPA dan PPTK memperhatikan DPA serta memedomani SOP perjalanan dinas. BPK juga meminta agar perjalanan dinas kunjungan kerja tidak lagi direalisasikan dari anggaran kegiatan peningkatan kapasitas DPRD.
Atas temuan tersebut, Gubernur Gorontalo melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan BPK. Hasil pemeriksaan itu disebut akan menjadi perhatian sekaligus bahan perbaikan dalam menjalankan fungsi administrasi Sekretariat DPRD.
Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili dan Sekretaris DPRD Rifli Katili melalui pesan WhatsApp sejak Senin, 7 September 2026. Hingga berita ditulis Selasa (8/9/2026), keduanya belum memberikan respons.