POHUWATO — Hari kedua Bimbingan Teknis PPID yang digelar di aula Oma Coffee, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (20/8/2026), difokuskan pada pemahaman teknis Monev KIP. Materi disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Ismail Sam Giu dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik (PISKP) Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Leisyawati Ali.
Ismail Sam Giu memaparkan bahwa indikator utama Monev KIP tahun 2026 menyasar empat aspek penilaian. Keempatnya meliputi pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, sarana prasarana, serta pengelolaan barang dan jasa.
“Monev bagi OPD ini untuk pertama kalinya kita lakukan sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas KIP Provinsi Gorontalo menjadi informatif,” tegas Isam, sapaan akrabnya.
Leisyawati Ali menjelaskan, pelaksanaan Monev KIP OPD melalui tiga tahapan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pendampingan. Hasil penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi Gorontalo ini akan menjadi penentu utama dalam Monev KIP Pemerintah Provinsi Gorontalo oleh Komisi Informasi Pusat.
“Oleh karena itu kesungguhan OPD dalam mengisi kuesioner dan menyiapkan seluruh dokumen akan sangat menentukan hasil akhir Monev KIP Pemprov Gorontalo,” jelas Leisyawati.
Selain Monev, para peserta juga menerima materi Fasilitas Pembangunan dan Pengembangan Website yang disampaikan oleh Kabid PSDKI Fried Dewi. Materi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik turut dibawakan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Iswan Lihawa.
Di penghujung sesi, Alfred Suleman memberikan materi mengenai Indikator Monev KIP dan Reaktivasi Akun e-ppid.gorontaloprov.go.id. Pelatihan ini diharapkan mampu membenahi administrasi dan layanan informasi publik di seluruh OPD lingkup Pemprov Gorontalo.