Dirreskrimsus Polda Gorontalo Bekali Jurnalis dan Pelajar Soal UU ITE dan Hak Cipta di Era Digital

Penulis: Gilang Permana  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00:02 WIB
Kombes Pol Maruly Pardede memberikan edukasi UU ITE dan hak cipta kepada jurnalis dan pelajar di Gorontalo.

GORONTALO — Kombes Pol Maruly Pardede mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial dan platform digital harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum. Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam forum yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari insan pers hingga generasi muda.

Ancaman Hukum di Balik Unggahan Medsos

Dalam pemaparannya, Maruly menjelaskan bahwa pelanggaran seperti penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian sudah diatur secara jelas dalam UU ITE. “Setiap orang memiliki hak untuk berekspresi, tetapi tetap harus memperhatikan batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kurangnya pemahaman dapat berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa banyak kasus hukum bermula dari ketidaktahuan pengguna media sosial terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, edukasi semacam ini dinilai krusial untuk mencegah masyarakat, khususnya pelajar, terjerat kasus kriminal siber.

Karya Jurnalis Juga Dilindungi Hak Cipta

Tak hanya soal UU ITE, Maruly juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta. Menurutnya, karya jurnalistik seperti artikel, foto, dan video merupakan hasil intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dilindungi undang-undang. “Setiap karya yang dihasilkan jurnalis memiliki nilai dan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menghargai hak cipta agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain,” jelasnya.

Praktik pengambilan konten tanpa izin, termasuk screenshot artikel atau penggunaan foto tanpa kredit, disebutnya sebagai bentuk pelanggaran yang kerap diabaikan. Padahal, hal itu bisa berujung pada tuntutan hukum perdata maupun pidana.

Respons Peserta: Wawasan Baru soal Etika Digital

Materi yang disampaikan mendapat sambutan positif dari peserta. Mereka menilai kegiatan ini memberikan wawasan baru mengenai aspek hukum di dunia digital sekaligus meningkatkan kesadaran untuk lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial.

Maruly berharap edukasi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. “Ini adalah upaya membangun budaya digital yang sehat dan mendukung terciptanya ekosistem informasi yang aman, profesional, dan menghormati hak-hak setiap pihak,” pungkasnya.

Reporter: Gilang Permana
Sumber: otanaha.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top