GORONTALO — Rencana pengawasan penyaluran BBM dengan mewajibkan pembeli menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di wilayah Sumatera Selatan resmi batal. Keputusan ini diambil Pertamina Patra Niaga setelah informasi yang berkembang justru menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Lewat keterangan resminya, Jumat (4/9/2026), pihak perusahaan menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukanlah kebijakan nasional. Pertamina Patra Niaga juga telah memerintahkan jajaran Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) untuk menghentikan implementasi di lapangan.
Pertamina Patra Niaga menilai wacana ini memicu kecemasan yang tidak perlu di kalangan konsumen. Meski rencananya hanya bersifat lokal sebagai instrumen pengawasan, respons publik yang besar membuat korporasi memilih untuk menarik kembali rencana tersebut.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan permintaan maaf secara langsung. "Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional," ujar Kitty.
Dengan dibatalkannya mekanisme ini, tata cara pembelian BBM di semua SPBU kembali mengacu pada regulasi yang berlaku. Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan penyaluran yang menyentuh masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator sebelum dipublikasikan.
Koordinasi tersebut mencakup komunikasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diambil agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang salah dipersepsikan oleh konsumen di luar wilayah penerapannya.
Di sisi lain, pembatalan syarat STNK tidak mengubah komitmen Pertamina Patra Niaga dalam mengawal penyaluran BBM subsidi. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Indonesia.
Pengawasan diperkuat melalui dua jalur. Pertama, pemeriksaan langsung di lapangan yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi. Kedua, pengawasan digital via pemindaian QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
Pertamina Patra Niaga mengingatkan sanksi tegas menanti lembaga penyalur yang terbukti melanggar. Hukumannya berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha bagi SPBU yang membandel.