Polisi Periksa Saksi dan Amankan Dua Potong Kayu Terbakar untuk Selidiki Kebakaran Tiga Rumah di Batola

Penulis: Eri Subagio  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:41:01 WIB
Polisi mengamankan dua potong kayu terbakar sebagai barang bukti untuk menyelidiki kebakaran tiga rumah di Batola.

GORONTALO — Peristiwa itu terjadi di RT 001, Desa Tabunganen Tengah. Api pertama kali terlihat muncul dari bagian dalam kamar milik Jm, salah satu pemilik rumah, sebelum dengan cepat membesar dan merambet ke dua bangunan di sekitarnya. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam musibah tersebut.

Proses pemadaman dilakukan oleh Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dibantu warga sekitar. Setelah berjibaku selama beberapa saat, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan.

Kerugian Capai Rp 230 Juta, Tiga Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Selain rumah milik Jm, dua unit rumah lainnya yang hangus masing-masing milik Mn dan Ud. Total kerugian material dari tiga bangunan yang terbakar tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 230 juta. Ketiga rumah itu luluh lantak dan tidak dapat dihuni lagi.

Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai tempat penampungan sementara bagi para korban. Warga sekitar dilaporkan masih sibuk membersihkan puing-puing sisa kebakaran dan berupaya menyelamatkan barang-barang yang masih bisa digunakan.

Dugaan Sumber Api dan Barang Bukti yang Diamankan

Berdasarkan keterangan awal saksi di lokasi, api diduga berasal dari bagian dalam kamar rumah milik Jm. Namun, polisi belum berani memastikan penyebab pastinya, termasuk apakah kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik, kompor, atau faktor lain.

Kapolres Batola AKBP Susilawati SH MH melalui Kasi Humas Iptu Budi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Untuk penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan keterangan awal saksi di lokasi, api diduga berasal dari bagian dalam kamar salah satu rumah korban. Petugas juga telah melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi TKP, memasang garis polisi, mengamankan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi menyita dua potong kayu yang telah terbakar sebagai barang bukti. Kayu tersebut akan diuji di laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan yang mempercepat api berkobar, atau untuk keperluan identifikasi lainnya guna mengungkap asal mula api.

Langkah Selanjutnya dari Penyidik Polres Batola

Dengan diamankannya barang bukti dan keterangan para saksi, penyidik akan memeriksa lebih lanjut apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa ini. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan atau cukup diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama yang berasal dari instalasi listrik dan kompor. Peristiwa di Tabunganen Tengah ini menjadi pengingat bahwa insiden serupa bisa terjadi kapan saja, terutama di pemukiman padat penduduk dengan bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: kalimantanlive.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top