Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Sat Samapta menerjang medan berat untuk mencapai titik koordinat tambang ilegal di kawasan perkebunan tebu tersebut. Meski para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
Kabag Ops Polres Boalemo AKP Irwan Aripin Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kerusakan ekosistem dan lahan produktif akibat aktivitas ilegal ini. "Kami tidak akan membiarkan ekosistem kita rusak dan lahan produktif hancur oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Barang bukti telah kami amankan ke Mapolres untuk pengembangan kasus lebih lanjut," tegasnya dalam keterangan resmi.
Selain melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pelaku terancam denda hingga Rp 100 miliar. Polres Boalemo menyoroti dampak sistemik dari PETI yang menjadi bom waktu bagi lingkungan sekitar.
Kerusakan yang ditimbulkan tidak main-main. Pencemaran sumber air vital bagi warga, ancaman longsor akibat penggalian liar, serta kerusakan lahan pertanian produktif menjadi konsekuensi langsung dari aktivitas tanpa izin ini. Lahan tebu yang seharusnya menjadi aset ekonomi daerah justru dikeruk untuk kepentingan segelintir pihak.
Operasi yang berakhir pada pukul 15.00 WITA itu berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Di balik ketegasan penegakan hukum, Polres Boalemo tetap mengedepankan sisi humanis dengan mengajak masyarakat untuk bahu-membahu menjaga alam.
Melalui slogan "Mari Jaga Alam dan Keselamatan Bersama," polisi memposisikan diri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai mitra masyarakat. Warga diimbau tidak tergiur keuntungan sesaat dari PETI yang berisiko pidana berat dan merusak masa depan lingkungan.
Barang bukti yang diamankan kini tengah dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap jaringan pelaku di balik tambang ilegal ini. Polres Boalemo berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti merusak aset daerah dan mengancam keselamatan warga.