KABUPATEN GORONTALO — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Hendra R. Abdul sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo. Penetapan ini dilakukan setelah jaksa menemukan bukti kuat keterlibatan politisi tersebut dalam pengelolaan dana periode 2019–2024.
Hendra Abdul yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) langsung menjalani masa penahanan. Jaksa menitipkan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Keterlibatan Hendra dalam kasus ini berkaitan erat dengan posisinya saat menjabat di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo. Penyidik menengarai adanya penyimpangan dalam penyaluran dana TKI yang merugikan keuangan daerah. Penahanan Hendra menambah daftar panjang pejabat legislatif setempat yang terjerat kasus serupa.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo juga telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo. Keduanya diduga terlibat dalam skema yang sama terkait pemanfaatan dana tunjangan komunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah. Tim penyidik telah melalui serangkaian prosedur hukum dan memastikan kecukupan alat bukti sebelum melakukan penahanan.
“Kita menetapkan itu pasti dengan memperoleh dua alat bukti yang cukup dan dalam alat bukti itu menceritakan setiap unsur,” ujar Danif saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (04/05/2026).
Danif menambahkan, alat bukti tersebut telah membedah peran masing-masing individu dalam perkara ini. Jaksa meyakini bahwa konstruksi hukum yang dibangun sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan.
Meski telah menahan dua tokoh penting di DPRD, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memberikan sinyal bahwa pengusutan kasus TKI ini belum berakhir. Tim jaksa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang memiliki tanggung jawab hukum.
“Semua yang berkaitan dengan perkara ini akan terus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa terkecuali,” tegas Danif.
Langkah tegas Kejari ini menjadi perhatian publik di Gorontalo, mengingat dana TKI merupakan salah satu komponen anggaran yang sensitif di lingkungan legislatif. Saat ini, penyidik fokus merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).